Berita Bali
Dipanggil Terkait Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Prof Antara Mangkir
Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali memanggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI Unud
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali memanggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud).
Ada tiga saksi yang dipanggil, termasuk Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.
Namun hanya dua saksi yakni dari mahasiwa yang memenuhi panggilan. Sedangkan Prof Antara tidak hadir memenuhi panggilan alias mangkir.
Baca juga: BREAKING NEWS Terkait Kasus Korupsi Dana SPI Jalur Mandiri, Unud Akhirnya Beri Klarifikasi
"Hari ini penyidik memanggil tiga orang saksi yang sesuai relaas panggilan diterima tanggal 3 Maret 2023. Hanya dua saksi (mahasiswa) yang hadir memenuhi panggilan penyidik."
"Sedangkan satu orang saksi yaitu Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara, M.Eng tidak menghadiri panggilan penyidik," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin, 6 Maret 2023.
Prof Antara menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025. Ia juga pernah menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
Baca juga: Salah Satu Mahasiswa Unud Bayar SPI 25 Juta, Nilai Fasilitas Kampus Belum Memadai
Ditanya apa alasan tidak hadir, Eka Sabana mengatakan, yang bersangkutan tidak memberi alasan yang jelas.
"Tanpa memberikan alasan yang sah," ungkapnya.
"Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan sebagai saksi kepada yang bersangkutan (Prof Antara), bersama saksi lain," imbuh Eka Sabana.
Baca juga: KRONOLOGI 3 Pejabat Unud Jadi Tersangka Kasus Dana SPI Mahasiswa Baru Rp 3,8 Miliar
Pasca penetapan tiga tersangka, penyidik pidsus Kejati Bali telah memeriksa 25 orang saksi.
Di antaranya yang sudah diperiksa sebagai saksi adalah Rektor Unud periode 2017-2021 Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K).
Seperti diberitakan, tim penyidik pidsus yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali menetapkan IKB, IMY dan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud.
Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Maba Jalur Mandiri Unud, Penyidik Pidsus Kejati Bali Periksa 25 Saksi
Dalam perkara ini, sejak 24 Oktober 2022 penyidik telah melakukan penyidikan.
Mulai dari meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.
Hal ini dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti.
Baca juga: Setelah Tetapkan 3 Tersangka, Penyidik Dalami Keterlibatan Pihak Lain Soal Dugaan Korupsi SPI Unud
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.