Berita Bali
Dipanggil Terkait Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Prof Antara Mangkir
Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali memanggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI Unud
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Di mana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Lebih lanjut ketiga tersangka tersebut terlibat dalam kepanitiaan penerimaan maba seleksi jalur mandiri Unud.
Pula, ketiganya diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa.
Baca juga: Kejati Bali Akan Panggil Paksa, 20 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana SPI Unud Mangkir
Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp3,8 miliar.
Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik.
Terkait pasal, ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Berita lainnya di Korupsi Dana SPI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.