Berita Bali

Kasus Dugaan Korupsi LPD Sangeh, Pengurus LPD Serahkan Uang Rp 300 Juta Lebih ke JPU

Sebagaimana diatur dalam Perda Bali Nomor 8 Tahun 2002, dari keuntungan fiktif yang dibuat oleh terdakwa I Nyoman Agus Aryadi.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
KONTAN/AHMAD FAUZIE
Ilustrasi - Plt Kepala LPD Desa Adat Sangeh, Badung, Ida Bagus Nyoman Karang, telah menyerahkan uang titipan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Rabu, 1 Maret 2023. Uang sebesar Rp 309.499.600 dititipkan sebagai barang bukti, kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Sangeh dengan terdakwa mantan Kepala LPD, I Nyoman Agus Aryadi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Plt Kepala LPD Desa Adat Sangeh, Badung, Ida Bagus Nyoman Karang, telah menyerahkan uang titipan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Rabu, 1 Maret 2023.

Uang sebesar Rp 309.499.600 dititipkan sebagai barang bukti, kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Sangeh dengan terdakwa mantan Kepala LPD, I Nyoman Agus Aryadi.

Uang yang diserahkan ke JPU tersebut, merupakan uang yang diperoleh pengurus LPD dari jasa produksi sebesar 10 persen.

Sebagaimana diatur dalam Perda Bali Nomor 8 Tahun 2002, dari keuntungan fiktif yang dibuat oleh terdakwa I Nyoman Agus Aryadi.

Baca juga: Tidak Ada Anggaran, Dinas PKP Tidak Lagi Pelihara Anjing Kintamani

Baca juga: Daftar Korban Selamat, Meninggal, dan Masih Dalam Pencarian Dari Tenggelamnya KM Linggar Petak 89

Ilustrasi -Plt Kepala LPD Desa Adat Sangeh, Badung, Ida Bagus Nyoman Karang, telah menyerahkan uang titipan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Rabu, 1 Maret 2023.

Uang sebesar Rp 309.499.600 dititipkan sebagai barang bukti, kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Sangeh dengan terdakwa mantan Kepala LPD, I Nyoman Agus Aryadi.
Ilustrasi -Plt Kepala LPD Desa Adat Sangeh, Badung, Ida Bagus Nyoman Karang, telah menyerahkan uang titipan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Rabu, 1 Maret 2023. Uang sebesar Rp 309.499.600 dititipkan sebagai barang bukti, kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Sangeh dengan terdakwa mantan Kepala LPD, I Nyoman Agus Aryadi. (Pixabay)

"Padahal LPD Desa Adat Sangeh tidak mengalami keuntungan, sehingga seharusnya Pengurus LPD Desa Adat Sangeh, tidak mendapatkan uang jasa produksi sebesar 10 persen itu," terang Kepala Kejari (Kajari) Badung, Suseno dalam siaran tertulisnya, Kamis, 2 Maret 2023.

Setelah diterima oleh JPU, uang itu disimpan di nomor rekening BRI atas nama PDT KEJAKSAAN pada BRI Unit Mengwi sebagai uang titipan kerugian negara.

Dijelaskan Suseno, dengan terlaksananya penyerahan uang atas jasa produksi hasil dari keuntungan fiktif yang dilakukan oleh terdakwa Agus Aryadi maka menunjukan optimalisasi pengembalian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

"Ini sebagai bentuk keberhasilan Aparatur Sipil Negara Kejaksaan RI dalam penanganan tindak pidana korupsi. Hal ini sejalan dengan amanat Jaksa Agung RI Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, S.H., M.M. yang menekankan kepada seluruh jajarannya untuk mengoptimalkan pengembalian keuangan negara dari setiap perkara yang ada agar dapat dipergunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan program yang berguna bagi masyarakat luas," paparnya.

Diketahui, terdakwa Agus Aryadi merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh didakwa secara bersama dengan pengurus tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LPD dengan cara membuat kredit fiktif dan membentuk manajemen laba semu sejak tahun 2016 s/d 2020.

Selain itu juga telah membuat dan meloloskan kredit fiktif dengan mencatut nama nasabah LPD Desa Adat Sangeh yang pernah mengajukan kredit serta meloloskan nasabah yang berasal dari luar Desa Adat Sangeh secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari Badan Pengawas LPD Desa Adat Sangeh. Seolah-olah LPD Desa Adat Sangeh memperoleh keuntungan sehingga pengurus LPD berhak untuk memperoleh jasa produksi

Terkait perkara yang sudah masuk ke persidangan, terdakwa Agus Aryadi telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidan dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsidiair Pasal 9 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved