Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Karangasem

Dilimpahkan, Tersangka Kasus Korupsi BUMDes di Sibetan Karangasem Segera Disidang

Tersangka kasus tindak pidana korupsi di BUMDes Kuncara Giri di Sibetan, Bebandem, Karangasem, Bali, Ni Nyoman SR, dilimpahkaan ke PN Denpasar

Tayang:
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Saiful Rohim
Jaksa Penuntut Umum melimpahkan dokumen tersangka kasus korupsi di BUMDes Kuncara Giri di Sibetan, Kec. Bebandem, Selasa (21/2/2023). 

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Tersangka kasus tindak pidana korupsi di BUMDes Kuncara Giri di Sibetan, Kecamatan Bebandem, Karangasem, Bali, Ni Nyoman SR, dilimpahkaan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahannya dipimpin langsung Ketua Tim yakni Matheos Matulessy, SH. MH. 

Baca juga: Rekrutmen PPPK di Karangasem Prioritas Pada 3 Kategori, Ada 1.200 Formasi untuk Guru dan Nakes

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Dr. Endang Tirtana, didampingi Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra, mengungkapkan, tersangka yang merupakan bendahara dilimpahkan, Selasa 21 Februari 2023.

Dengan harapan proses persidangan bisa segera dilakukan, sehingga mempercepat kepastian hukumnya.


"Dari pelimpahan perkara yang dimaksud telah ditunjuk hakim yang akan menyidangkan yaitu Hakim Ketua, Putu Ayu Sudariasih, SH, MH, sedangkan Hakim Anggota yakni Gede Putra Astawa, SH, MH. serta Soebekti SH,"ungkap Endang.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalur Sebudi Karangasem Bali, Korban Terjatuh Lalu Terlindas Kendaraan


Untuk persidangan perdana rencana dilaksanakan, Kamis (2/3/2023), secara tatap muka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar.

Terkait status penahanan tersangka saat ini sebagai tahanan hakim 30 hari, dari 21 Februari - 22 Maret 2023 mendatang.

Tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan II B Karangasem.

Baca juga: Buruh Bangunan Asal Bondowoso Meninggal Dunia Tersetrum Listrik di Karangasem


Pasal yang dikenakan tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.  31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah serta  ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Thn. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta  Pasal 3 jo UU 1999.


Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semara Putra, menambahkan, kasus korupsi BUMDes Kuncara Giri, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem mencuat skitar tahun 2019.

Bermula dari penolakan pertanggungjawaban oleh perbekel, mengingat laporan tak sesuai dengan fakta dan ada aliran dana yang tak jelas.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalur Sebudi Karangasem Bali, Korban Terjatuh Lalu Terlindas Kendaraan


Setelah ditelusuri, ternyata Bendahara BUMDes tak  lakukan pembukuan keuangan dengan baik.

Akibatnya BUMDes mengalami kerugian dan menguntungkan orang lain.

Dari hasil perhitungannya, kerugiannya diperkirakan mencapai 500 juta lebih.

"Anggaran ini program gerbangsadu senilai 1 milliar 20 juta,"imbuhnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Karangasem

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved