Berita Klungkung

Tiga Tersangka Korupsi BUMdes Kampung Toya Pakeh Klungkung Dicecar 50 Pertanyaan

Penyidik Cabjari Klungkung di Nusa Penida melalukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka kasus korupsi BUMDes Kampung Toya Pakeh.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Penyidik Cabjari Klungkung di Nusa Penida melalukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka kasus korupsi BUMDes Kampung Toya Pakeh, Nusa Penida, Klungkung, Bali 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Penyidik Cabjari Klungkung di Nusa Penida melalukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka kasus korupsi BUMDes Kampung Toya Pakeh.

Para tersangka masing-masing diperiksa selama 3 jam dan dicecar 50 pertanyaan.


Kacabjari Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra menjelaskan, tiga tersangka yang diperiksa berinisial SA yang merupakan Bendahara di BUMDes Kampung Toya Pakeh, serta IR dan FA yang merupakan petugas administrasi dan petugas pungut.

Baca juga: Khawatir Membahayakan Keberadaan Pura, Dua Desa Adat di Klungkung Minta Hentikan Pengerukan Lahan

Ketiganya tiba di Kantor Cabjari Klungkung di Nusa Penida sekitar pukul 10.00 Wita.


"Mereka kooperatif saat mengikuti pemeriksaan," ujar Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, Selasa (7/3/2023).


Masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam, dengan dicecar sekitar 50 pertanyaan.

Baca juga: Diguyur Hujan Deras, Tembok Hingga Gudang Nyoman Buda di Klungkung, Bali Tergerus Longsor

Pemeriksaan ini merupakan tahap lanjutan dalam proses pemeriksaan dalam perkara tindak pidana korupsi pada BUMDes Kampung Toyapakeh.

Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan 2 orang ahli masing-masing dari ahli auditor inspektorat Kabupaten Klungkung dan Ahli Keuangan Negara dari Universitas Udayana. 


"Tahap selanjutnya akan dilaksanakan proses pemberkasan, guna melengkapi berkas perkara yang kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara."

Baca juga: TNKB Pakai Nama dan Nomor Hanphone, Polres Klungkung Amankan 8 Sepeda Motor Dengan Plat Palsu

"Jika sudah dinyatakan lengkap (P21), akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap ke-II) dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum," jelas Putu Gede Darmawan Hadi Seputra.


Pihaknya belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Karena masih harus menunggu kelengkapan pemberkasan dan administrasi lainnya.


BUMdes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh selama ini bergerak dalam bidang simpan pinjam.

Baca juga: Observasi ke SD 1 Batukandik, Komisi III DPRD Klungkung Dapati Keadaan Sekolah yang Memprihatinkan

Jika ada nasabah yang hendak membayar angsuran dan menabung, bisanya didatangi langsung ke rumah oleh pegawai BUMdes yang bertugas memungut kredit dan tabungan.


Namun dari hasil pendalaman penyidik, uang itu tidak langsung disetorkan kepada bendahara BUMdes. Melainkan disimpan terlebih dahulu di laci meja kerja salah salah satu petugas pungut.

Diakui tersangka, uang tersebut diambil dan dipergunakan untuk kepentingan/kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

Baca juga: Tutup Kantor Sejak 2022, BUMDes Dawan Kaler Digeledah Kejari Klungkung


Baru pada tahun 2022, masyarakat yang memiliki tabungan pada BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh tidak bisa menarik uang tabungannya.

Petugas pungut beralasan nasabah tidak bisa menarik tabungan karena di BUMDes sudah tidak ada uang. Hal ini yang membuat kasus ini terkuak. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Klungkung

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved