Berita Klungkung

Geledah BUMDes Dawan Kaler, Kejari Klungkung Sita 138 Dokumen

Setidaknya dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan 138 dokumen, terkait aktivitas unit simpan pinjam di BUMDes Dawan Kaler.

Eka Mita
Penggeledahan di Kantor Bumdes Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Selasa (7/3/2023). 

TRIBUN-BALI.COM - Kejari Klungkung melakukan penggeledahan terhadap Kantor BUMDes Dawan Kaler.

Setidaknya dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan 138 dokumen, terkait aktivitas unit simpan pinjam di BUMDes Dawan Kaler.

Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Putu Kekeran menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 50 orang saksi terkait macetnya BUMDes Desa Dawan Kaler.

Baca juga: Sehari Satlantas Polres Gianyar Jaring 27 Pelanggar, 15 Warga Asing Ditindak

Baca juga: Dewan Kerajinan Kampar Belajar ke Gianyar, Yuk Simak Beritanya

Penggeledahan di Kantor Bumdes Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Selasa (7/3/2023).
Penggeledahan di Kantor Bumdes Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Selasa (7/3/2023). (Eka Mita)

"Kami periksa pihak-pihak terkait, pengurus hingga nasabah," ujar Putu Kekeran, Rabu (8/3/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Lapatawe B Hamka mengatakan, penggeledahan selain di lakukan di Bumdes juga di Kantor Desa Dawan Kaler.

Penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana pada BUMDes Dawan Kaler tahun 2014 sampai tahun 2020, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tidak adanya laporan pertanggungjawaban terhadap hadiah uang BKK pada lomba Desa Terpadu Kabupaten Klungkung yang dialokasikan untuk penyertaan ke BUMDes Desa Dawan Kaler.

Serta terdapat juga penyalahgunaan dana BUMDes Desa Dawan Kaler pada tahun anggaran 2018–2020 yang disalahgunakan oleh pengurus BUMDes, dalam dua bidang usaha yakni Toko Serba Ada dan Simpan Pinjam.

"Selanjutnya Kejaksaan Negeri Klungkung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ujar Lapatawe B Hamka.

Bahwa dari serangkaian tindakan penyelidikan tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan adanya perbuatan tindak pidana.

"Maka perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung," jelasnya.

Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan atau penyitaan di BUMDes dan kantor desa Dawan Kaler, telah disita sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) dokumen. Ini nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved