TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Badan Eksekutif Mahasiswa Pemerintahan Mahasiswa (BEM PM) Universitas Udayana, menggelar audiensi sidang rakyat Udayana dengan pihak rektorat dan dekanat, Rabu 15 Maret 2023.
Dalam kegiatan ini mereka menyampaikan, ada enam tuntutan kepada jajaran rektorat dan Dekanat Unud.
Pertama terkait fasilitas di kampus Unud, yang dinilai belum siap serta memadai.
Kedua menuntut kualitas dan kuantitas tenaga pendidik ditingkatkan, lalu transparansi atau mekanisme SPI.
Kemudian menuntut rektor untuk memberikan klarifikasi langsung, mengenai penetapannya sebagai tersangka.
Serta mendorong Kejati Bali mengusut tuntas kasus dugaan korupsi SPI Unud ini.
Baca juga: Konsolidasi Akbar Mahasiswa Unud, Minta Usut Tuntas Oknum yang Terlibat Penyalahgunaan Dana SPI
Baca juga: Rektor Unud Belum Ditahan! Penyidik Pidsus Kejati Bali Ajukan Pencekalan
Enam tuntutan tersebut, disampaikan Ketua BEM PM Unud, I Putu Bagus Padmanegara seusai kegiatan audiensi.
Bagus menambahkan, pihaknya akan mengawal semua poin tuntutan tersebut terlebih hingga perubahan mekanisme SPI.
Ia pun mengapresiasi rektorat yang telah mau menerima langsung audiensi mereka, hari ini di Auditorium Widya Sabha.
Di mana pada pertemuan itu BEM PM Unud membawa dan menyampaikan aspirasi langsung hasil kajian dari masing-masing fakultas di hadapan jajaran Rektorat Unud.
Mengenai penetapan tersangka Rektor Unud pada kasus dugaan korupsi SPI, Bagus mengatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah tetapi jika nantinya benar-benar terbukti.
BEM PM Unud menjadi yang pertama sebagai pihak meminta Rektor Unud dimiskinkan dan dipenjarakan.
“Tetapi sekali lagi itu (dimiskinkan dan dipenjarakan) kita menunggu bukti/bukti tapi sampai hari ini kita ke depankan asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.
Dengan adanya kasus korupsi terhadap dana SPI yang melibatkan Rektor Unud dan 3 pejabat Unud lainnya, menunjukkan bahwa keputusan untuk menetapkan SPI pada Universitas Udayana merupakan keputusan yang kurang tepat.
“Keputusan yang kurang tepat untuk menetapkan adanya SPI ini, menunjukkan bahwa sistem SPI ini cacat dan hanya akan merugikan bagi mahasiswa karena pada nyatanya SPI yang tujuannya akan digunakan untuk mendukung pendidikan mahasiswa.