Berita Bali
Rektor Unud Belum Ditahan! Penyidik Pidsus Kejati Bali Ajukan Pencekalan
Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menetapkan Rektor Universitas Udayana, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng tersangka.
TRIBUN-BALI.COM - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menetapkan Rektor Universitas Udayana, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng sebagai tersangka baru, dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rektor Unud belum ditahan. Ditetapkannya Prof Antara yang menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 sebagai tersangka setelah penyidik secara maraton melakukan penyidikan kasus ini. Juga sudah dilakukan ekspos beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Unud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada 8 Maret 2023, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara Prof DR INGA," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin (13/3).
Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk, disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud. Diketahui, Prof Antara pernah menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
Baca juga: Segini Rincian Harta Kekayaan Rektor Unud Pada Tahun 2021, Begini Reaksi BEM Universitas Udayana
Baca juga: Rektor Unud Dicecar 48 Pernyataan, Diperiksa 9 Jam Terkait Dugaan Korupsi SPI Mandiri
Baca juga: REKTOR Unud Tersangka! Ini Perannya Terkait Dugaan Korupsi SPI Mandiri Maba

"Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691," ungkap Eka Sabana.
Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemarin, Prof Antara memenuhi panggilan sebagai saksi di ruang Pidsus Kejati Bali. Guru Besar Fakultas Teknik Unud itu diperiksa kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022. "Yang bersangkutan (Prof Antara) diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka," ujar sumber di internal Kejati Bali.
"Surat penetapan tersangka, SPDP, Sprindik sudah disampaikan pada yang bersangkutan (Prof Antara) hari ini (kemarin, Red) saat diperiksa memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga tersangka," terang Eka Sabana.
Penyidik Pidsus Kejati Bali belum menahan Prof Antara yang ditetapkan sebagai tersangka. Ditanya terkait penahanan tersangka baru ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo belum bisa memastikan. "Kita lihat perkembangan nanti," ujarnya.
Penyidik Pidsus tengah mengajukan proses pencekalan ke bidang intelijen Kejati Bali terhadap tersangka Prof Antara. "Saya sudah ajukan ke Asintel untuk pengamanan," ungkap Agus Eko.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, Chandra Purnama membenarkan, penyidik pidsus telah mengajukan proses pencekalan terhadap tersangka. "Sedang kami tindaklanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri kepada tiga pejabat Unud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama, yakni IKB, IMY dan NPS.
Setelah menetapkan Prof Antara sebagai tersangka, penyidik tengah mendalami adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "TPPU akan kami dalami. Seperti perintah pak Kajati, kami telah berkoordinasi dengan PPATK," jelas Agus Eko.
Kembali ditanya apakah akan ada tersangka lainnya, Agus Eko mengatakan, masih melihat perkembangan dari penyidikan. "Nanti kita lihat perkembangannya. Penyidik akan terus melakukan penyidikan, tidak berhenti pada mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Agus Eko mengatakan, Prof Antara berperan dalam kasus ini karena posisinya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2022. Agus Eko mengatakan, penetapan Prof Antara sebagai tersangka berdasarkan tambahan alat bukti dari penyidikan berkas tiga orang yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Unud
Universitas Udayana
korupsi
Kejati
tersangka
I Nyoman Gde Antara
seleksi jalur mandiri
mahasiswa
Sumbangan Pengembangan Institusi
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.