Berita Bali
Rektor Unud Belum Ditahan! Penyidik Pidsus Kejati Bali Ajukan Pencekalan
Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menetapkan Rektor Universitas Udayana, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng tersangka.
"Ada fakta baru terungkap didapat dari penyidikan, sehingga penyidik yakin atas alat bukti yang didapat atas keterlibatan tersangka IGNA," ungkapnya.
Ditanya terkait kerugian Rp 105 miliar, Agus Eko mengungkapkan, nilai tersebut muncul saat penyidikan. Awalnya dari penyidikan pasal yang disangkakan pasal 12 huruf e dengan kerugian Rp 3,9 miliar.
Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan alat bukti dan audit auditor dari internal kejaksaan, muncul penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan.
"Jadi kami temukan tidak hanya pasal 12 huruf e. Jadi pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) pun sudah kami temukan. Ada penambahan pasal dan penambahan kerugian dan penambahan tersangka," paparnya.
"SPI ini kan seluruhnya Rp 334 miliar. Itu bagian dari PNPB yang Rp 2,3 triliun. Jadi ini memang kasusnya unik. Seolah-olah ini uang dimasukkan dulu, jadi seolah-olah semua resmi. Dan kami temukan juga beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan.
Harusnya ada peraturan-peraturan yang harusnya ada dan dibuat untuk dipedomani, ternyata tidak dibuat," imbuh Agus Eko.
Kata Agus Eko, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan digital forensik. "Kami sudah periksa melalui digital forensik, makanya juga ditemukan di situ. Nanti juga tidak menutup kemungkinan pasal 5 dan pasal 11 juga ada di situ," kata Agus Eko.
Prof Antara Hormati Proses Hukum
REKTOR Unud Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng kaget setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022. Namun dia mengaku menghormati proses hukum.
Prof Antara didampingi tim penasihat hukumnya menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 Wita dan berakhir pukul 18.00 Wita. "Hari ini saya dimintai keterangan sebagai saksi untuk tiga staf (tiga tersangka) saya. Sudah saya lakukan (pemeriksaan)," terangnya.
Sekitar sembilan jam Prof Antara diperiksa oleh tim penyidik dengan melontarkan puluhan pertanyaan. "Ada kurang lebih 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua. Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya.
"Berkaitan dengan status saya sebagai tersangka, saya akan pelajari dulu segala sesuatunya. Sampai saat ini belum bisa dijelaskan. Kami menghargai proses hukum," ucapnya.
Namun demikian, pihak terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan tim hukum mengenai langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Pun Prof Antara mengatakan telah menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik. "Sudah diserahkan (surat) saat diperiksa sebagai saksi," terangnya.
Ditanya apakah SPI itu dimungkinan dilakukan, Prof Antara dengan tegas mengatakan, sangat mungkin dilakukan asal sesuai regulasi. "SPI itu dimungkinkan sesuai regulasi, sistemnya, dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak, individu-individu. Kami yakin staf kami tidak ada (menerima). Itu semua mengalir ke khas negara," tegasnya.
Penasihat hukum Prof Antara, yakni Dr Made Jayantara menyebutkan kliennya kaget saat pertama kali mendengar penetapan tersangka. "Iya beliau kaget. Tapi sebelumnya kami sudah mengantisipasi dengan hal terburuk. Kami sempat diskusi internal, tetapi momentumnya sekarang saat diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan tersangka dalam press release itu yang membuat agak terkejut," ucap Made Jayantara.
Namun pihaknya menghargai keputusan penyidik Kejati Bali menetapkan Prof Antara sebagai tersangka. "Yang pertama kami hargai penetapan tersangka kepada Prof Antara. Walaupun kapasitasnya bukan sebagai rektor. Kami hargai karena ini kan berkaitan dengan kewenangan BAP. Sekalipun penetapan tersangka ini berasumsi dari audit internal mereka (penyidik). Kita wajib menghargai," jelas Made Jayantara.
Unud
Universitas Udayana
korupsi
Kejati
tersangka
I Nyoman Gde Antara
seleksi jalur mandiri
mahasiswa
Sumbangan Pengembangan Institusi
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.