Berita Bali

Muncul Angka Kerugian Negara Rp 334 Miliar, BCW Minta Tim Hukum Unud Beberkan Hasil Audit ke Publik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tindakan korupsi - Muncul angka kerugian negara Rp 334 miliar, Bali Corruption Watch minta tim hukum Unud untuk memeberkan hasil audit ke publik.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Bali Corruption Watch (BCW), Putu Wirata Dwikora meminta tim hukum Universitas Udayana (Unud) untuk membeberkan hasil audit ke publik. Ini lantaran munculnya besaran kerugian negara sebesar Rp 334 miliar ke publik. 

Pasca penetapan Rektor Universitas (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng akhirnya keluar dari ruang pemeriksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 13 Maret 2023.

Prof Antara yang menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022. 

Dengan tetap menghargai asas praduga tak bersalah, serta proses yang berlangsung di tangan penyidik Kejaksaan Tinggi terhadap penetapan Rektor UNUD Prof. Nyoman Gede Antara sebagai tersangka dalam korupsi SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi), Ketua Bali Corruption Watch (BCW) meminta Tim Hukum UNUD membeberkan secara rinci tentang dalil-dalil yang dikemukakannya dalam membantah dugaan korupsi dana SPI di kampus Unud, yang besarnya versi pemberitaan dan rilis penyidik, sampai berjumlah Rp 335 miliar lebih. 

‘’Saya membaca pembelaan Pihak Rektor UNUD, bahwa penerimaan dana sudah sesuai peraturan perundangan, masuknya melalui rekening negara, kemudian disebut ada audit dan pengawasan melalui BPK, BPKP, SPI (Satuan Pengawas Internal) UNUD, Inspektorat, bahkan ada akuntan publik, dan tidak ada pungutan SPI yang masuk ke rekening pribadi. Kalau memang benar seperti itu, sebaiknya pihak UNUD membeberkan hasil audit Lembaga-lembaga yang disebut itu kepada public,’’ kata Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora. 

 

BCW sampai saat ini tetap mengapresiasi penyelidikan dan penyidikan Kejati Bali terhadap dugaan korupsi SPI UNUD sejak 2018-2022 yang disidik Kejati, serta menghargai adanya liputan media, untuk sama-sama ikut mengawasi, baik mengawasi kinerja Kejaksaan maupun kinerja pihak yang disidik sebagai tersangka.

Memang, BCW punya keyakinan, penyidik sampai pada penetapan tersangka dan perkiraan kerugian negara, tentu setelah mengumpulkan sejumlah bukti, serta membidiknya dari pelaksanaan peraturan perundangan, yang mungkin saja disimpangi. 

Tapi, karena hari ini sudah ada suara dari Tim Hukum UNUD, bahwa dana yang terkumpul sudah didukung legalitas hukum, rekeningnya masuk rekening negara, dan sudah ada pengawasan serta audit dari Lembaga seperti yang disebut itu, tinggal menegaskan bahwa apa yang didalilkan oleh Tim Hukum agar dibeberkan kepada publik.

‘’Kami menghargai proses hukum, menghargai hak tersangka untuk membuktikan hal sebaliknya, tetapi kalau dari pernyataan Tim Hukum UNUD yang dirilis media, masyarakat meminta dibeberkan data, fakta dan bukti-buktinya,’’ ujar Putu Wirata lagi.

Baca juga: Unud Buka Suara Soal Kasus Korupsi, Total Dana SPI Yang Masuk Rp 300 Miliar Lebih

‘’Kami menunggu, agar yang diungkap ke public benar-benar lengkap, mengingat korupsi itu merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan masyarakat. Apa benar ada audit dari sedemikian banyak Lembaga audit, kami dan masyarakat perlu disodori data dan bukti,’’ tutupnya.

(*) 

Berita Terkini