Rektor Unud Ditetapkan Tersangka
Unud Buka Suara Soal Kasus Korupsi, Total Dana SPI Yang Masuk Rp 300 Miliar Lebih
Unud akhirnya buka suara soal kasus korupsi, total dana SPI yang masuk Rp 300 Miliar lebih.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Juru Bicara Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi sampaikan hasil koordinasi internal Unud terkait kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Anggaran Tahun 2018/2019 sampai dengan Anggaran Tahun 2022/2023, yang turut menjerat Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara.
Point pertama disebutkan, SPI merupakan hal yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 di Universitas Udayana. Adapun yang menjadi pertimbangan untuk memberlakukan SPI sepenuhnya didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023.
Perihal pengenaan SPI di Unud, berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta turut mempertimbangkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023, maka yang dapat dikenakan SPI hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri, kecuali mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu.
Perihal mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas.
Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas.
Namun demikian, penentuan besaran nominalnya juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka SPI tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud, Penyidik Kejati Bali Telah Bersurat ke Prof Antara
Seperti halnya di Unud, bahwa ada calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI Rp. 0,-.
Mengingat kelulusan tersebut memang murni didasarkan atas perolehan nilai test dari yang bersangkutan.
Berdasarkan data yang tercatat dalam rekening koran, diketahui bahwa perolehan SPI Unud dari tahun 2018 s/d 2022 adalah sebesar Rp. 335.251.590.691.
Bahwa total nilai SPI ini seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, dan dipastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi.
Dana SPI yang terkumpul di dalam rekening negara selanjutnya terakumulasidengan pendapatan lain Unud yang sah, sehingga dana SPI kemudian dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Akumulasi dana yang ada di dalam rekening negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Unud, termasuk fasilitas sarana dan pra sarana.
Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang masuk dalam rekening negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.