Rektor Unud Ditetapkan Tersangka

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SPI Mandiri, Rektor Unud Prof Antara Belum Ditahan

Ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPI Mandiri di Universitas Udayana, Rektor Unud Prof Antara belum ditahan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Putu Candra
Kasipenkum Kejati Bali, Eka Sabana didampingi Aspidsus Agus Eko Purnomo dan Asintel Chandra memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi SPI jalur mandiri Unud - Ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPI Mandiri di Universitas Udayana, Rektor Unud Prof Antara belum ditahan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali belum melakukan penahanan terhadap Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.

Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022. 

Diketahui, Prof Antara pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

 

Ditanya terkait penahanan tersangka baru ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo belum bisa memastikan.

"Kita lihat perkembangan nanti," ujarnya, Senin, 13 Maret 2023.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik pidsus menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.

Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.

Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud. 

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud, Penyidik Kejati Bali Telah Bersurat ke Prof Antara

"Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra. 

Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved