WNA Punya KTP Bali

Wakil Walikota Denpasar Sebut WNA Punya KTP Bali Merupakan Kasus Pemalsuan Dokumen: Bukan Kecolongan

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa (kanan).

"Selanjutnya tim penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap para tersangka. Kemudian segera menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk dilimpahkan ke persidangan," sambung Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.

Baca Selanjutnya: Wna suriah miliki ktp wni diserahkan ke kejaksaan negeri denpasar hari ini

Para tersangka ini melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang yang sama.

Dimana para tersangka terancam pidana penjara selama lima tahun

(*)

(Tribun-Bali.com/Putu Supartika/Putu Candra)

Berita Terkini