TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Imigrasi Ngurah Rai telah berhasil mengamankan dua orang WNA, dan akan segera melakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan.
Dua WNA tersebut yakni inisial MAG (60) dan SC (61), yang merupakan warga negara asal Inggris.
Kedua WNA tersebut, diketahui telah tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.
“Terhadap kedua WNA (MAG dan SC) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian, berupa pendeportasian dan penangkalan.
Untuk biaya deportasi dikeluarkan oleh pihak yang bersangkutan pribadi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito pada konferensi pers yang diadakan pada hari Kamis 16 Maret 2023 di aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Sugito juga menyampaikan bahwa pada hari ini juga, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang terdiri dari Imigrasi, TNI/POLRI, BAIS, dan BIN telah melakukan operasi gabungan dan berhasil menangkap dua orang WNA berinisial PJN (28) dan BM (43) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Penangkapan keduanya tersebut, merupakan pengembangan dari penangkapan empat WNA asal Nigeria yang sebelumnya telah ditangkap oleh Imigrasi Ngurah Rai.
“Berdasarkan hasil pengembangan dalam pemeriksaan empat WNA yang sebelumnya sudah kami tangkap, didapati informasi terkait keberadaan WNA lain yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran keimigrasian, Tim PORA kemudian melakukan operasi gabungan dan berhasil menangkap dua WNA tersebut”, ujar Sugito.
“Khusus untuk PJN dan BM sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai pelanggaran yang dilakukan," sambungnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen secara konsisten melakukan pengawasan maupun penindakan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam melakukan pengawasan serta penindakan orang asing.
“Sebagai Kepala Divisi Imigrasi Bali saya sangat mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang selama hampir 2,5 bulan ini (Januari-Maret), Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian sebanyak 33 kali terhadap WNA yang nakal”, terang Barron.
Ia menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi Bali selalu bekerja dan selalu ada untuk masyarakat.
Selama tahun 2023, tercatat sudah 63 kasus yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian oleh Imigrasi Bali, dimana 33 dari Imigrasi Ngurah Rai, 18 dari Imigrasi Denpasar, dan 12 dari Imigrasi Singaraja.
Barron mengajak masyarakat untuk tidak sungkan-sungkan dan tidak takut-takut untuk melaporkan segala kejadian pelanggaran yang dilakukan oleh WNA khususnya di wilayah Bali.
Masyarakat diharapkan langsung datang ke Kantor Imigrasi atau dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal-kanal pengaduan dan informasi yang telah disiapkan.
Sugito menuturkan untuk dua orang WNA asal Inggris yakni MAG (60) dan SC (61) keduanya masuk Indonesia khususnya ke Bali menggunakan Visa On Arrival pengakuannya hanya untuk berwisata di Bali hingga kehabisan uang sehingga tidak dapat memperpanjang visa nya.
Mereka selama di Bali tidak bekerja tapi benar-benar berlibur dan berwisata disini tidak ada penyalahgunaan izin tinggal hanya melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari dilakukan deportasi.
Kedua orang ini dikenakan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi orang asing, pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya, tapi masih berada di Indonesia melebihi 60 hari dari izin tinggalnya, maka akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi.
Sementara itu, MAG saat berjalan meninggalkan aula menyampaikan bahwa dirinya dijanjikan pekerjaan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) di Jakarta.
MAG akhirnya memutuskan terbang ke Indonesia pada awal Januari 2023 namun setelah empat bulan berada di Indonesia lalu ke Bali hingga diamankan dan dideportasi.(*)