Diberitakan sebelumanya, Fannie menjadi korban atas dugaan tindak pidana penggelapan oleh Warga Negara Asing (WNA) inisial L asal Swiss, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fransisca Fannie Lauren Christie (43) merugi puluhan miliaran rupiah.
Sebelumnya pihak Fannie juga telah menemukan bukti-bukti perbuatan melawan hukum L, seperti bukti invoice palsu dan logo PT DVM palsu, dimana bukti seluruhnya telah dibawa ke Bareskrim dalam sebuah laporan yang kini statusnya meningkat menjadi sidik.
Togar menduga L mencetak invoice dan transaksi di luar negeri, di mana menjual kamar dengan nilai miliaran.
Baca juga: Usai Jalani Pidana 2 Tahun Kasus Narkoba, WNA Rusia Dideportasi
Di awal L terhadap Fannie, diisukan ingin menjadi investor, namun Fannie tidak menerima dana sepeser pun.
Fannie Lauren adalah kontestan Puteri Indonesia menjadi wakil dari Provinsi Irian Jaya tahun 2002 bersaing dengan 33 Provinsi lainnya di Indonesia, wajahnya pun wara-wiri di majalah hingga voucher isi ulang provider kala itu.
(*)