TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Universitas Udayana (Unud) pertimbangkan opsi praperadilan pasca Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Anggaran Tahun 2018/2019 sampai dengan Anggaran Tahun 2022/2023.
Ketika mengadakan jumpa pers dengan awak media di Ruang Bangsa Rektorat Unud, Jimbaran, Nyoman Sukandia selaku Ketua Tim Hukum Unud mengatakan pihaknya akan melakukan pertimbangan terkait pengajuan praperadilan.
Baca juga: BEM Unud Temui Jajaran Rektorat, Ada Lima Poin yang Disepakati Satu Diantaranya Transparansi SPI
“Itu masukan yang bagus kami akan koordinasikan, akan dibicarakan dan ditimbang-timbang. Kita terima masukan, kita akan konsolidasi."
"Paling tidak satu hari ini kita akan ancang-ancang bagaimana itu kan perlu proses membuat surat kuasa dan sebagainya dan membutuhkan waktu paling tidak 1 minggu,” jelasnya pada, Kamis 16 Maret 2023.
Begitu juga dengan pengajuan restorasi justice juga akan dilakukan pembicaraan terlebih dahulu. Hingga kini Unud belum mengetahui siapa yang melaporkan kasus korupsi ini.
Baca juga: BEM Unud Temui Jajaran Rektorat, Ada Lima Poin yang Disepakati Satu Diantaranya Transparansi SPI
Namun, Sukandia berspekulasi dan memprediksi yang melaporkan kasus korupsi ini adalah alumni Unud yang sudah lulus.
“Kita tidak tahu siapa yang melapor tapi yang saya dengar ada wajar ada laporan pasti ada saya belum tahu darimana. Di dalam setiap persoalan pasti ada motif ya ingat kasus Sambo ketika masuk pengadilan motifnya menggelinding kami tidak tahu."
"Kalau itu yang saya temukan tadi orang lulus tidak puas karena merasa digiring untuk bayar mahal kami bantah tidak benar. Tidak bisa melakukan sistem itu,” imbuhnya.
Baca juga: Kata Kemendikbud Soal Rektor Unud Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPI, Rugikan Negara Rp105 Miliar
SPI merupakan hal yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 di Universitas Udayana.
Adapun yang menjadi pertimbangan untuk memberlakukan SPI sepenuhnya didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023.
Baca juga: Rektor Unud Dicecar 48 Pertanyaan, Diperiksa 9 Jam Terkait Dugaan Korupsi SPI Mandiri
Perihal pengenaan SPI di Unud, berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta turut mempertimbangkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023, maka yang dapat dikenakan SPI hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri, kecuali mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu.
Perihal mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas. Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas.
Namun demikian, penentuan besaran nominalnya juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (*)
Berita lainnya di Korupsi di Unud