Rektor Unud Ditetapkan Tersangka
Kata Kemendikbud Soal Rektor Unud Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPI, Rugikan Negara Rp105 Miliar
Ditetapkan seKemendikbud Ristek) menanggapi soal ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPI maba
Kata Kemendikbud Soal Rektor Unud Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPI, Rugikan Negara Rp105 Miliar
TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menanggapi soal ditetapkannya Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru (Maba) pada Senin 13 Maret 2023.
Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof Nizam mengungkapkan jika dirinya belum memperoleh laporan korupsi dana SPI maba yang dilakukan oleh Rektor Unud tersebut.
"Saya belum mendapat laporannya. Sedang kita tanyakan ke Kejaksaan (Kejati Bali)," ucapnya dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com, Selasa 14 Maret 2023.
Prof. Nizam pun tidak mengucap satu kata lagi, agar hal ini bisa dikoordinasi terlebih dahulu ke Kejaksaan.
Rugikan Negara hingga 105 Milliar
Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng ditetapkan sebagai tersangka baru dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi ( SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rektor Unud belum ditahan.
Ditetapkannya Prof Antara yang menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 sebagai tersangka setelah penyidik secara maraton melakukan penyidikan kasus ini.
Baca Selanjutnya: Sosok prof antara jadi tersangka dugaan korupsi spi hingga rektor unud pertama dari fakultas teknik
Juga sudah dilakukan ekspos beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Unud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada 8 Maret 2023, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara Prof DR INGA," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin 13 Maret 2023.
Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk, disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.
Diketahui, Prof Antara pernah menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
"Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691," ungkap Eka Sabana.Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Respon Rektor Unud Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.