Rektor Unud Ditetapkan Tersangka

Kata Kemendikbud Soal Rektor Unud Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPI, Rugikan Negara Rp105 Miliar

Ditetapkan seKemendikbud Ristek) menanggapi soal ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPI maba

|
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta
INGA, Rektor Universitas Udayana, Bali didampingi penasehat hukumnya usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2022, di gedung pemeriksaan Kejati Bali pada Senin 13 Maret 2023. 

Hal senada juga disampaikan Agus Sujoko sebagai penasihat hukum Prof Antara.

"Kami hormati penetapan tersangka ini, walaupun beliau diperiksa sebagai saksi atas tiga tersangka. Tapi tiba-tiba hari ini ditetapkan tersangka," ujarnya.

Dengan telah ditetapkannya kliennya sebagai tersangka, Agus Sujoko mengatakan, tim hukum akan mempelajari terkait sangkaan yang disangkakan penyidik kepada Prof Antara.

"Dari situ kami akan coba pelajari lebih dalam, apakah betul apa yang disangkakan itu sesuai dengan fakta. Karena kami melihat, mereka (penyidik) memakai audit independen. Sedangkan selama ini Unud punya lima audit. Itu nanti kami bandingkan," katanya.

(*)

(Kompas.com/ Dian Ihsan) (Tribun-Bali.com/Putu Candra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved