Rektor Unud Ditetapkan Tersangka
Belum Ditahan Pasca Ditetapkan Tersangka, Rektor Unud Mengaku Hormati Proses Hukum
Rektor Unud Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng kaget setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI Unud
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor Unud Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng kaget setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Namun dia mengaku menghormati proses hukum.
Prof Antara didampingi tim penasihat hukumnya menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 Wita dan berakhir pukul 18.00 Wita.
Baca juga: Rektor Unud Dicecar 48 Pertanyaan, Diperiksa 9 Jam Terkait Dugaan Korupsi SPI Mandiri
"Hari ini saya dimintai keterangan sebagai saksi untuk tiga staf (tiga tersangka) saya. Sudah saya lakukan (pemeriksaan)," terangnya.
Sekitar sembilan jam Prof Antara diperiksa oleh tim penyidik dengan melontarkan puluhan pertanyaan.
"Ada kurang lebih 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua. Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya.
"Berkaitan dengan status saya sebagai tersangka, saya akan pelajari dulu segala sesuatunya. Sampai saat ini belum bisa dijelaskan. Kami menghargai proses hukum," ucapnya.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SPI Mandiri, Rektor Unud Prof Antara Belum Ditahan
Namun demikian, pihak terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan tim hukum mengenai langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Pun Prof Antara mengatakan telah menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik.
"Sudah diserahkan (surat) saat diperiksa sebagai saksi," terangnya.
Ditanya apakah SPI itu dimungkinan dilakukan, Prof Antara dengan tegas mengatakan, sangat mungkin dilakukan asal sesuai regulasi.
Baca juga: Profil Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng, Rektor Unud yang Ditetapkan sebagai Tersangka
"SPI itu dimungkinkan sesuai regulasi, sistemnya, dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak, individu-individu. Kami yakin staf kami tidak ada (menerima). Itu semua mengalir ke khas negara," tegasnya.
Penasihat hukum Prof Antara, yakni Dr Made Jayantara menyebutkan kliennya kaget saat pertama kali mendengar penetapan tersangka.
"Iya beliau kaget. Tapi sebelumnya kami sudah mengantisipasi dengan hal terburuk. Kami sempat diskusi internal, tetapi momentumnya sekarang saat diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan tersangka dalam press release itu yang membuat agak terkejut," ucap Made Jayantara.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud, Penyidik Kejati Bali Telah Bersurat ke Prof Antara
Namun pihaknya menghargai keputusan penyidik Kejati Bali menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.
"Yang pertama kami hargai penetapan tersangka kepada Prof Antara. Walaupun kapasitasnya bukan sebagai rektor. Kami hargai karena ini kan berkaitan dengan kewenangan BAP. Sekalipun penetapan tersangka ini berasumsi dari audit internal mereka (penyidik). Kita wajib menghargai," jelas Made Jayantara.
Saat ini tim penasihat hukum akan terus mengikuti perkembangan hukum setelah penetapan Prof Antara sebagai tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.