Rektor Unud Ditetapkan Tersangka

Belum Ditahan Pasca Ditetapkan Tersangka, Rektor Unud Mengaku Hormati Proses Hukum

Rektor Unud Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng kaget setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI Unud

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Rektor Unud, Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU 


Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Kemarin, Prof Antara memenuhi panggilan sebagai saksi di ruang Pidsus Kejati Bali. Guru Besar Fakultas Teknik Unud itu diperiksa kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

"Yang bersangkutan (Prof Antara) diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka," ujar sumber di internal Kejati Bali.


"Surat penetapan tersangka, SPDP, Sprindik sudah disampaikan pada yang bersangkutan (Prof Antara) hari ini (kemarin, Red) saat diperiksa memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga tersangka," terang Eka Sabana.


Penyidik Pidsus Kejati Bali belum menahan Prof Antara yang ditetapkan sebagai tersangka. Ditanya terkait penahanan tersangka baru ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo belum bisa memastikan.

"Kita lihat perkembangan nanti," ujarnya.


Penyidik Pidsus tengah mengajukan proses pencekalan ke bidang intelijen Kejati Bali terhadap tersangka Prof Antara. "Saya sudah ajukan ke Asintel untuk pengamanan," ungkap Agus Eko.


Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, Chandra Purnama membenarkan, penyidik pidsus telah mengajukan proses pencekalan terhadap tersangka. "Sedang kami tindaklanjuti," ujarnya.


Sebelumnya, penyidik melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri kepada tiga pejabat Unud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama, yakni IKB, IMY dan NPS.


Setelah menetapkan Prof Antara sebagai tersangka, penyidik tengah mendalami adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "TPPU akan kami dalami. Seperti perintah pak Kajati, kami telah berkoordinasi dengan PPATK," jelas Agus Eko.


Kembali ditanya apakah akan ada tersangka lainnya, Agus Eko mengatakan, masih melihat perkembangan dari penyidikan.

"Nanti kita lihat perkembangannya. Penyidik akan terus melakukan penyidikan, tidak berhenti pada mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.


Agus Eko mengatakan, Prof Antara berperan dalam kasus ini karena posisinya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2022. Agus Eko mengatakan, penetapan Prof Antara sebagai tersangka berdasarkan tambahan alat bukti dari penyidikan berkas tiga orang yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada fakta baru terungkap didapat dari penyidikan, sehingga penyidik yakin atas alat bukti yang didapat atas keterlibatan tersangka IGNA," ungkapnya.


Ditanya terkait kerugian Rp 105 miliar, Agus Eko mengungkapkan, nilai tersebut muncul saat penyidikan. Awalnya dari penyidikan pasal yang disangkakan pasal 12 huruf e dengan kerugian Rp3,9 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved