Rektor Unud Ditetapkan Tersangka

Kata Kemendikbud Soal Rektor Unud Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPI, Rugikan Negara Rp105 Miliar

Ditetapkan seKemendikbud Ristek) menanggapi soal ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPI maba

|
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta
INGA, Rektor Universitas Udayana, Bali didampingi penasehat hukumnya usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2022, di gedung pemeriksaan Kejati Bali pada Senin 13 Maret 2023. 

Rektor Unud Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng kaget setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi ( SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022. Namun dia mengaku menghormati proses hukum.

Prof Antara didampingi tim penasihat hukumnya menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 Wita dan berakhir pukul 18.00 Wita.

"Hari ini saya dimintai keterangan sebagai saksi untuk tiga staf (tiga tersangka) saya. Sudah saya lakukan (pemeriksaan)," terangnya.
Sekitar sembilan jam Prof Antara diperiksa oleh tim penyidik dengan melontarkan puluhan pertanyaan.

"Ada kurang lebih 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua. Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya.

"Berkaitan dengan status saya sebagai tersangka, saya akan pelajari dulu segala sesuatunya. Sampai saat ini belum bisa dijelaskan. Kami menghargai proses hukum," ucapnya.

Namun demikian, pihak terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan tim hukum mengenai langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Pun Prof Antara mengatakan telah menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik.

"Sudah diserahkan (surat) saat diperiksa sebagai saksi," terangnya.

Made Jayantara (kiri) dan Agus Sujoko (kanan) selaku penasihat hukum Rektor Unud, Prof Antara saat memberikan keterangan kepada awak media.
Made Jayantara (kiri) dan Agus Sujoko (kanan) selaku penasihat hukum Rektor Unud, Prof Antara saat memberikan keterangan kepada awak media. (Tribun Bali/Putu Candra)

Ditanya apakah SPI itu dimungkinan dilakukan, Prof Antara dengan tegas mengatakan, sangat mungkin dilakukan asal sesuai regulasi.

" SPI itu dimungkinkan sesuai regulasi, sistemnya, dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak, individu-individu. Kami yakin staf kami tidak ada (menerima). Itu semua mengalir ke khas negara," tegasnya.

Penasihat hukum Prof Antara, yakni Dr Made Jayantara menyebutkan kliennya kaget saat pertama kali mendengar penetapan tersangka.

"Iya beliau kaget. Tapi sebelumnya kami sudah mengantisipasi dengan hal terburuk. Kami sempat diskusi internal, tetapi momentumnya sekarang saat diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan tersangka dalam press release itu yang membuat agak terkejut," ucap Made Jayantara.

Baca Selanjutnya: Update kasus dugaan korupsi spi rektor unud prof antara seluruh dana spi masuk kas negara

Namun pihaknya menghargai keputusan penyidik Kejati Bali menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.

"Yang pertama kami hargai penetapan tersangka kepada Prof Antara. Walaupun kapasitasnya bukan sebagai rektor. Kami hargai karena ini kan berkaitan dengan kewenangan BAP. Sekalipun penetapan tersangka ini berasumsi dari audit internal mereka (penyidik). Kita wajib menghargai," jelas Made Jayantara.

Saat ini tim penasihat hukum akan terus mengikuti perkembangan hukum setelah penetapan Prof Antara sebagai tersangka.

"Nanti dalam praktik selanjutnya, kami akan melihat perkembangan hukum berkaitan hasil audit dari BPKP, PBK atau inspektorat. Udayana menurut hemat saya juga punya audit internal. Nanti kita tinggal meng-compare (membandingkan) saja. Apa hasil di sana, apa hasil di sini dan ini proses penyidikan kan masih berjalan," tutur Made Jayantara."Kami hargai itu, karena para dasarnya keuangan SPI ini masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sekalipun dasar sangkaan ini karena ada Rp 105 miliar yang dikeluarkan dari kas negara untuk remunerasi istilahnya," sambungnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved