Rektor Unud Ditetapkan Tersangka

Update Kasus Dugaan Korupsi SPI, Rektor Unud Prof Antara: Seluruh Dana SPI Masuk Kas Negara 

Seusai namanya ikut terseret menjadi tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Prof Antara buka suara

|
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seusai namanya ikut terseret menjadi tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Anggaran Tahun 2018/2019 sampai dengan Anggaran Tahun 2022/2023, Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara buka suara. 

Prof Antara mengklarifikasi ke Tribun Bali bahwa seluruh dana SPI tersebut masuk ke Kas Negara. 


“Semoga kasus ini terselesaikan dengan baik-baik. Saya ingin pertegas lagi bahwa seluruh dana SPI masuk ke kas negara. Ini dengan sangat mudah ditemukan jejak digitalnya di bagian Keuangan Unud,” ungkapnya pada, Selasa 14 Maret 2023. 

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SPI Mandiri, Rektor Unud Prof Antara Belum Ditahan


Kemudian, lebih lanjutnya ia mengatakan untuk penggunaan dana SPI ini sudah sesuai dengan mekanisme pengusulan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) dan harus seijin Kementerian Keuangan RI. 


“Mohon berhati-hati dengan opini bahwa di Unud ada korupsi ratusan miliar, Suksma,” imbuhnya. 


Sebelumnya, Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tersangka baru dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.

Baca juga: BREAKING NEWS - Rektor Unud Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SPI Mandiri

Adalah Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng yang ditetapkan sebagai tersangka. 


Ditetapkannya Prof Antara yang menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 sebagai tersangka setelah penyidik secara maraton melakukan penyidikan kasus ini.

Juga sudah dilakukan ekspos beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Unud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. (*) 

 

 

Berita lainnya di Korupsi di Unud

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved