Berita Bali
Cegah Kabur ke Luar Negeri, Penyidik Kejati Bali Cekal Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud
Adalah IKB, IMY dan NPS yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi, penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba).
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri kepada tiga pejabat Universitas Udayana (Unud), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adalah IKB, IMY dan NPS yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi, penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud.
"Penyidik telah melakukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap tersangka DR. NPS, ST.,MT, tersangka IKB, S.Kom.,M.Si. dan tersangka IMY, ST," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra melalui siaran tertulisnya, Selasa, 7 Maret 2023.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Prof Antara Tak Hadiri Panggilan Penyidik Kejati Alasan Rapat Senat
Baca juga: Dipanggil Terkait Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Prof Antara Mangkir

Dijelaskan lebih lanjut, keputusan pencekalan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka tersebut berlaku selama enam bulan.
"Tanggal penetapan berlaku dari 28 Pebruari 2023. Alasannya dikawatirkan yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri," ungkap Eka Sabana.
Tim penyidik pidsus yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali hingga saat ini terus melakukan penyidikan.
Selain menuntaskan penanganan perkara atas nama ketiga tersangka tersebut, juga tengah mendalami fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan.
"Selain itu penyidik juga masih melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi menindaklanjuti arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan Negara," papar Eka Sabana. (*)
kabur
luar negeri
korupsi
SPI
Unud
Universitas Udayana
Kejati
Bali
pidana khusus
Kejaksaan Tinggi
tersangka
seleksi jalur mandiri
mahasiswa
Mobil Rombongan Pemedek Jatuh ke Jurang 10 Meter di Jalan Raya Besakih Bali, 9 Orang Alami Luka-luka |
![]() |
---|
Bapenda Beri Respon Terkait SE Mendagri, Penundaan Penyesuaian Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah! |
![]() |
---|
Generasi Muda Hindu Ditempa Jadi Pemimpin Berkarakter di HLYC 2025 |
![]() |
---|
Dua Orang Pendaki Gunung Batukaru Bali Kelelahan, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi |
![]() |
---|
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.