Berita Bali

Cegah Kabur ke Luar Negeri, Penyidik Kejati Bali Cekal Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud

Adalah IKB, IMY dan NPS yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi, penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba).

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
THINKSTOCK
Ilustrasi tiket penerbangan - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri kepada tiga pejabat Universitas Udayana (Unud), yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adalah IKB, IMY dan NPS yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi, penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri kepada tiga pejabat Universitas Udayana (Unud), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adalah IKB, IMY dan NPS yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi, penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud.

"Penyidik telah melakukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap tersangka DR. NPS, ST.,MT, tersangka IKB, S.Kom.,M.Si. dan tersangka IMY, ST," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra melalui siaran tertulisnya, Selasa, 7 Maret 2023.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Prof Antara Tak Hadiri Panggilan Penyidik Kejati Alasan Rapat Senat

Baca juga: Dipanggil Terkait Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Prof Antara Mangkir

Tim penyidik Pidsus Kejati Bali, saat melakukan penggeledahan di beberapa ruangan rektorat Kampus Unud, Jimbaran, beberapa waktu lalu.
Tim penyidik Pidsus Kejati Bali, saat melakukan penggeledahan di beberapa ruangan rektorat Kampus Unud, Jimbaran, beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Dijelaskan lebih lanjut, keputusan pencekalan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka tersebut berlaku selama enam bulan.

"Tanggal penetapan berlaku dari 28 Pebruari 2023. Alasannya dikawatirkan yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri," ungkap Eka Sabana.

Tim penyidik pidsus yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali hingga saat ini terus melakukan penyidikan.

Selain menuntaskan penanganan perkara atas nama ketiga tersangka tersebut, juga tengah mendalami fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan.

"Selain itu penyidik juga masih melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi menindaklanjuti arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan Negara," papar Eka Sabana. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved