Rektor Unud Ditetapkan Tersangka

Tiga Tersangka Kasus Dugaan SPI Unud Bersaksi Untuk Tersangka Prof Antara

Penulis: Putu Candra
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk. Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud. Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025, dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) inisial IKB, IMY dan NPS, yang telah menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Kini kembali diperiksa oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 20 Maret 2023.

Kali ini ketiga tersangka tersebut, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.

Selain ketiga tersangka, ada juga dua orang yang diperiksa sebagai saksi.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.

Baca juga: GPS Dukung Upaya Praperadilan Unud, Minta Kaji Dugaan ‘Hidden Agenda’ di Balik Kasus Dana SPI

Baca juga: BEM Unud Tuntut Transparansi SPI, Rektor: Bukan Kembalikan Rp 1,8 M, tapi yang Kelebihan Bayar

 Prof Antara diwawancarai oleh awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan SPI mandiri Unud di Kejati Bali. (Putu Candra/Tribun Bali)

 

"Hari ini ada lima saksi untuk berkas tersangka INGA (Prof Antara)," ungkapnya saat dikonfirmasi.

Selain itu, kata Eka Sabana, penyidik juga sudah melakukan tahap I yakni penyerahan berkas perkara tersangka IKB, IMY dan NPS.

"Untuk tiga tersangka sebelumnya sudah tahap I, nanti akan diteliti oleh jaksa peneliti," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, selain menetapkan tiga tersangka, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.

Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.

Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.

Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025, dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Berita Terkini