Dokumen satu itu penting juga dimiliki oleh para pelaku usaha.
NIB merupakan sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga Online Single Submission (OSS).
NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik.
Para pelaku usaha termasuk pelaku UMKM diwajibkan mendaftar dan memiliki NIB.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Pada aturan tersebut diterangkan jika setiap pelaku usaha, baik itu perorangan maupun non-perorangan diwajibkan untuk mendaftarkan NIB ke lembaga OSS secara elektronik.
Lalu apa saja fungsi dan manfaat untuk kita memiliki NIB?
Baca juga: KUR BRI 2023: Pinjam Modal Usaha Rp100 Juta Tenor Setahun, Cicilan per Bulan Tak Sampai Rp10 Juta!
Baca juga: KUR BRI 2023: Tips Pengajuan Kredit Tak Tertolak, Wajib Punya NIB Hingga Catatan Keuangan Usaha
Fungsi dan Manfaat NIB
1). Sebagai dokumen legalitas
2). Proses perizinan usaha lebih mudah dan cepat
3). Mendapat perlindungan dan kepastian
4). Mempermudah perolehan investasi dan pengajuan pinjaman
5). Usaha terlihat lebih kredibel
6). Mendapat dampingan usaha
Melihat fungsi dan manfaat NIB yang sangat penting tersebut, para calon debitur KUR BRI 2023 diharapkan untuk segera mendaftar dan membuat NIB bagi yang belum memiliki.