Maka seperti ini tidak mengapa jika tertelan.
Namun jika darah atau makanan lebih banyak dari air ludah yang tertelan, puasanya menjadi batal.
6). Mencicipi Makanan Selama Tidak Masuk Dalam Kerongkongan
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan, “Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.”
Yang termasuk dalam mencicipi adalah mengunyah makanan untuk suatu kebutuhan seperti membantu mengunyah makanan untuk anak kecil.
Baca juga: Sambut Ramadhan 2023, Simak Tips Jitu Khatam Al-Quran selama Bulan Ramadhan, Tanamkan Niat Tulus
7). Bercelak dan Menggunakan Tetes Mata
Bercelak dan tetes mata tidaklah membatalkan puasa.
Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Tidak mengapa bercelak untuk orang yang berpuasa.”
Disini, tetes mata juga dianalogikan seperti bercelak.
8). Bekam dan Donor Darah Selama Tidak Membuat Lemas
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?”
Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”
Imam Asy Syafi’i rahimahullah dalam Al Umm mengatakan, “Jika seseorang meninggalkan bekam ketika puasa dalam rangka kehati-hatian, maka itu lebih aku sukai.
Namun jika ia tetap melakukan bekam, aku tidak menganggap puasanya batal.”