TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus penganiayaan yang menimpa Komang Cintra Gunawan (43) warga Banjar Dinas Kauhan, Desa Tinggasari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Bali, mengarah ke jalur damai.
Sebelumnya korban dan pelaku sempat saling lapor.
Kapolsek Busungbiu, AKP Ketut Wisnaya mengatakan, pelaku dan korban dimediasi beberapa waktu lalu hingga keduanya sepakat untuk berdamai.
Atas kesepakatan itu, pelaku yang diketahui berinisial KS kini tidak lagi ditahan di rutan Polsek Busungbiu.
Baca juga: Buntut Penganiayaan di Desa Tinggasari Buleleng, Pelaku dan Korban Sepakat Damai
Wisnaya mengatakan, meski keduanya sepakat untuk berdamai, ada poin yang belum disetujui oleh pelaku.
Keluarga korban menuntut pelaku untuk membayar ganti rugi pengobatan akibat luka pada bagian kepala yang dialami oleh korban.
"Baru kesepakatan awal (damai). Nanti akan digelar pertemuan lagi karena pihak keluarga meminta agar pelaku membiayai pengobatan korban. Permintaan keluarga korban itu belum disepakati oleh pelaku, karena kemarin masih hari raya Nyepi," jelasnya, Minggu 26 Maret 2023.
Wisnaya berujar, dalam upaya penyelesaian kasus lewat restorative justice, harus ada kesepakatan biaya ganti rugi pengobatan korban.
Mengingat permintaan korban untuk mengganti rugi biaya pengobatan belum dijawab oleh pelaku, maka laporan korban atas kasus penganiayaan yang menimpanya itu belum resmi dicabut.
"Laporan belum dicabut secara resmi, karena kami belum menerima surat pernyataan sah dari keduanya. Sehingga proses penyelidikan masih berlanjut. Kasus ini memang memenuhi unsur pidana Pasal 351 KUHP. Tapi proses hukum masih bisa dihentikan dengan jalur restorative justice jika sudah ada kesepakatan antara korban dengan pelaku," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Komang Cintra Gunawan (43) dilarikan ke Puskesmas pada Selasa 14 Maret 2023 malam.
Pria asal Banjar Dinas Kauhan, Desa Tingasari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini menjadi korban penganiayaan hingga menyebabkan bagian kepalanya terluka akibat disabet kapak.
Korban dianiaya oleh KS saat sedang berada di rumahnya.
Motif penganiayaan ini akibat pengaruh minuman beralkohol hingga menimbulkan kesalahpahaman.
Pelaku dan korban saat itu tengah menggelar pesta miras di Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu.
Pelaku melontarkan ucapan kasar sehingga membuat korban tersinggung.