TRIBUN-BALI.COM - DPRD Buleleng akan segera melakukan pembahasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Pembahasan tersebut, akan digelar pada sidang ke II tahun 2023.
Hal tersebut diketahui usai digelarnya Rapat Paripurna DPRD Buleleng, Selasa (28/3).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, serta dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng, FKPD Buleleng, Sekda, Asisten Setda, serta Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat tersebut diketahui ada tiga Ranperda yang akan dilanjutkan pembahasannya pada sidang ke II. Dimana dari tiga Ranperda tersebut, dua diantaranya merupakan inisiatif dari Pemkab Buleleng.
Yakni Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Ranperda tentang Rencana pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043.
Sementara Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan inisiatif dari DPRD Buleleng.
Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, Ranperda tentang narkotika diusulkan mengingat saat ini barang haram tersebut sudah merebak di masyarakat.
Sehingga, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) untuk bisa menekan peredaran barang tersebut.
"Ranperda ini didasari dengan kondisi di lapangan. Banyak sekali masyarakat yang terpapar masalah itu. Laporan dadi BNK sudah banyak. Penting ada payung hukum, penting aspek perencanaannya seperti apa pencegahan dan penanggulangan," ujarnya Selasa (28/3).
Sementara Ranperda tentang Rencana pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043 kata Lihadnyana untuk memaksimalkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Buleleng kata dia memiliki beberapa modal yang mampu mendukung perkembangan daerah di bidang industri.
Diantaranya sumber daya manusia, lembaga diklat, pelatihan dan pengembangan, sentra-sentra industri, akses permodalan, serta akses pasar.
Kelebihan tersebut kata Lihadnyana, memberikan tantangan bagi Pemda untuk menciptakan strategi pengembangan industri yang jelas, terintegrasi, dan terukur mengenai arah pengembangan industri yang tumbuh konsisten berkontribusi dalam mendukung perekonomian daerah.
"Hal ini yang melandasi Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng tahun 2023-2024 dipandang perlu ditetapkan menjadi Perda,” katanya.