THR ASN 2023

Gaji 13 ASN 2023 Akan Dicairkan pada Juni 2023, Menkeu: Komponen Gaji 13 Sama dengan THR Tahun Ini

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gaji 13 - Gaji 13 ASN 2023 Akan Dicairkan pada Juni 2023, Menkeu: Komponen Gaji 13 Sama dengan THR Tahun Ini

Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:

- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.

- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.

- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.

Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.

- Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000.

Untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.

Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.

- Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp 190 ribu.

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Perusahaan Swasta Diimbau Cairkan THR Maksimal 18 April 2023

Lantas, bagaimana dengan jadwal pencairan THR karyawan swasta?

Pasalnya, pemerintah telah memutuskan untuk memajukan cuti bersama  Idul Fitri 2023, mulai dari tanggal 19 sampai dengan 25 April 2023.

Pencairan THR karyawan swasta sebenarnya mengacu pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Disebutkan di sana bahwa, THR karyawan swasta diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.

Bahkan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga berhak mendapat THR.

Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut juga berhak mendapat THR jika dari perusahaan lama belum diberi.

Terkait jadwal pencairan juga dijelaskan dalam SE Menaker yang mengatur THR 2023 yang diterbitkan pada 27 Maret 2023 kemarin.

Dalam surat edaran tersebut juga ditentukan bahwa THR keagamaan seperti THR lebaran 2023 wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Artinya, jika Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023, maka THR karyawan seharusnya sudah cair antara tanggal 14-15 April 2023.

Demikian sekilas informasi mengenai pencairan THR adan  Gaji 13 ASN.

Terlepas kapan tepatnya nanti akan dicairkan, semoga THR yang diterima bisa digunakana dengan baik sebagaimana mestinya.

Semangat menunggu, para pejuang THR dan Gaji 13!

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul THR dan Gaji ke-13 Tidak Cair 100 Persen, Honorer Tidak Dianggarkan,

 

Berita Terkini