Terakhir, bendahara negara itu menyatakan, Peraturan Menteri Keuangan tersebut untuk mengatur THR dan gaji ketigabelas untuk pemerintah pusat, yang sumbernya berasal dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Sedangkan, untuk pemerintah daerah kata Sri Mulyani, perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023.
"Mengenai THR dan gaji ke-13 dengan kebijakan dan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, tentu diharapkan perekonomian akan terus momentum yang berjalan masyarakat bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri," ujar Menkeu.
Nasib Honorer
Terpisah saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB), Azwar Anas menyebut bahwa tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya(THR).
Kata Menko PMK mereka yang berhak mendapatkan THR adalah yang digaji Pemerintah Daerah (Pemda) dan digaji APBN.
"Honorer tidak (dapat THR) yang diatur kan ASN," ujar Menpan RB.
Akan tetapi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja sekarang bisa terima tunjangan profesi sebesar 50 persen.
"Tahun ini bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen," ujarnya.
Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyatakan, kebijakan itu dinilai tidak tepat. Pasalnya, pembayaran THR dan gaji ketigabelas itu mampu mendorong belanja masyarakat dalam pemulihan ekonomi.
"Ini kebijakan yang salah karena THR ASN dan gaji ke 13 punya daya dorong ke belanja masyarakat secara agregat.
Momentum lebaran harusnya dijadikan sebagai titik balik pemulihan ekonomi," kata Bhima saat dihubungi Tribun kemarin.
Bhima memaparkan, pembayaran THR mampu memutarkan roda ekonomi lebih cepat bahkan bisa menurunkan angka kemiskinan.
"Lebaran itu masyarakat sudah siap mudik yang tadinya di tahan tahan saat pandemi. THR ASN sebagian akan disalurkan ke sanak saudara di kampung," ujarnya.
Selain itu, Bhima menegaskan, pengurangan pembayaran THR dan gaji ketigabelas bisa jadi berdampak pada proyeksi pertumbuhan ekonomi sehingga tidak sesuai ekspektasi.
"Kalau ada pengurangan hak ASN, dikhawatirkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal yang bertepatan dengan lebaran akan dibawah ekspektasi," ucap Bhima.
"THR juga berfungsi melindungi para ASN dari gerusan inflasi pangan maupun BBM," sambungnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul THR dan Gaji ke-13 Tidak Cair 100 Persen, Honorer Tidak Dianggarkan,