Mahfud MD Ungkap Asal-Usul Tranksasi Janggal Rp349 T di Kemenkeu Usai Rapat 8 Jam dengan Komisi III
TRIBUN-BALI.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan asal-usul terkait dengan transaksi janggal senilai Rp 349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal tersebut disampaikan usai Mahfud MD mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu 30 Maret 2023.
Rapat yang berlangsung selama delapan jam tersebut cukup berlangsung panas.
Dilansir dari Kompas.com, Mahfud yang menjadi Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membeberkan alasannya membongkar laporan transaksi janggan beserta asal-usulnya.
Ia mengklaim jika wewenang mengungkap dugaan transaksi mencurigakan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu ke publik selama tidak menyampaikan secara detail.
"Saya mengumumkan kasus itu adalah sifatnya agregat, jadi perputaran uang, tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nomor akun," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.
Mahfud mengaku paham bahwa undang-undang melarang pejabat terkait mengungkap identitas orang, nama perusahaan, hingga nomor akun pihak yang diduga terlibat tindak pidana.
Oleh karenanya, sejak awal dia tak pernah menyinggung nama atau identitas lainnya, melainkan hanya nominal dugaan transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun.
Baca juga: Mahfud MD Serang Balik Arteria Dahlan saat Rapat dengan Komisi III DPR RI, Singgung Budi Gunawan
"Saya enggak nyebut nama. Yang nyebut nama inisial bukan saya, Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) tadi. Itu nanti tanyakan ke beliau, itu justru salahnya di situ," ujarnya.
Mahfud pun menegaskan, dirinya punya wewenang untuk menerima atau meminta laporan dari PPATK mengenai dugaan transaksi mencurigakan karena posisinya di Komite TPPU.
Mahfud justru heran dengan sejumlah anggota DPR yang meributkan pernyataannya sampai-sampai menyinggung pasal pidana soal pembocoran dokumen rahasia TPPU yang dimuat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Padahal, lanjut Mahfud, membuka dugaan kasus pidana ke publik bukan sesuatu yang baru dan menjadi hal wajar selama sesuai dengan ketentuan perundangan.
"Dan ini sudah banyak ini, kok Saudara baru ribut sekarang? Ini sudah banyak diumumkan kok Saudara diam saja sejak dulu?" tuturnya ke para anggota Komisi III DPR.
Asal-Usul Transaksi Mencurigakan