TRIBUN-BALI.COM – Muncul PETISI Revisi Aturan THR dan Gaji 13 ASN 2023, Buntut Kekecewaan ASN Terkait Tukin 50 Persen
Pada hari Rabu 29 Maret 2023 kemarin dalam Konferensi Pers virtual, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani telah memberi bocoran mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tak hanya pembahasan mengenai THR, namun juga Gaji 13 ASN 2023.
Di mana untuk jadwal pencairan THR ASN 2023 akan mulai dibagikan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri 2023.
Sedangkan pada pertengahan tahun atau sekitar bulan Juni 2023, pembagian Gaji 13 ASN baru akan dimulai.
Dalam keterangan itu, beliau juga memaparkan besaran dan rincian komponen THR dan Gaji 13 yang akan diterima ASN pada tahun ini.
Ternayata terdapat sedikit perubahan, termasuk pada komponen Tunjangan Kinerja (Tukin).
Tahun 2023 ini, Tukin yang akan diterima ASN tidak penuh 100 persen melainkan hanya 50 persen.
Tentunya dari Menkeu sendiri memiliki alasan atas hal itu.
Dikatakan bahwa mengenai besaran THR ASN 2023 akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini akibat ketidakpastian ekonomi global.
Baca juga: Rincian Komponen THR dan Gaji 13 ASN 2023 Terbaru, Tunjangan Kinerja Hanya Diberikan 50 Persen?
"Ini tentu karena kondisi APBN juga sudah membaik.
Namun kita juga melihat ketidakpastian yang luar biasa, jadi keseimbangan dilakukan," tegasnya.
Dari aturan baru terkait besaran THR dan Gaji 13 termasuk Tukin yang hanya dibayarkan 50 persen, memicu sejumlah protes dari ASN.
Dilansir dari Kompas.com, sejumlah orang membuat petisi yang memprotes kebijakan pemerintah yang kembali memberlakukan pencairan THR tidak penuh.
Di mana Tukin sebagai salah satu komponen THR terbesar, hanya dibayarkan 50 persen saja.