Adapun tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Serta, tunjangan jabatan struktural fungsional, atau tunjangan umum lainnya.
Baca juga: Jumlah THR dan Gaji 13 ASN 2023 Berubah? Bendahara Negara: Disesuaikan dengan Perekonomian Saat Ini
Terkait pengaturan pelaksanaan teknis pembayaran gaji ketigabelas serta Tunjangan Hari Raya (THR) kata Sri Mulyani bakal diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
"Karena keseluruhan dari PP masih membutuhkan aturan Peraturan Menteri Keuangan untuk bisa melaksanakan amanat PP 15 Tahun 2023," tegasnya.
Terakhir, bendahara negara itu menyatakan, Peraturan Menteri Keuangan tersebut untuk mengatur THR dan gaji ketigabelas untuk pemerintah pusat, yang sumbernya berasal dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Sedangkan, untuk pemerintah daerah kata Sri Mulyani, perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023.
"Mengenai THR dan gaji ke-13 dengan kebijakan dan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, tentu diharapkan perekonomian akan terus momentum yang berjalan masyarakat bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri," ujar Menkeu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heboh Petisi Protes Tukin THR Cuma 50 Persen hingga Sindir PNS Pajak",