THR ASN 2023

Tanggapan Terkait Petisi Revisi Aturan THR dan Gaji 13 ASN 2023, Korpri: Saya Baca Dulu Ya

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petisi Tuntutan Revisi Aturan THR dan Gaji 13 ASN 2023

TRIBUN-BALI.COMTanggapan Terkait Petisi Revisi Aturan THR dan Gaji 13 ASN 2023, Korpri: Saya Baca Dulu Ya

Jadwal dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 telah diumumkan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers virtual pada Rabu 29 Maret 2023 kemarin.

Usai kabar tersebut tersebar, ternyata menimbulkan sejumlah kekecewaan dari para ASN.

Dituangkan pula pada kemunculan petisi yang berisi tentang tuntutan pengubahan aturan THR dan Gaji 13 bagi para ASN 2023.

Petisi itu mulai diunggah dan dibagikan tiga hari lalu di laman change.org oleh Persada sm809.

Sampai artikel ini dibuat pada hari Sabtu tanggal 1 April 2023, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 3.942 orang.

Di dalam petisinya, pengunggah dengan identitas persada sm809 menyebut bahwa ASN berhak mendapat THR yang layak sesuai dengan kerja keras mereka.

Ia menilai ASN sudah mengabdi kepada negara, terlebih ketika pandemi Covid-19 melanda selama tiga tahun belakang.

Persada sm809 juga menilai Pemerintah tidak menghargai jerih payah ASN.

Baca juga: Muncul PETISI Revisi Aturan THR dan Gaji 13 ASN 2023, Buntut Kekecewaan ASN Terkait Tukin 50 Persen

Lalu bagaimana tanggapan pemerintah khususnya Kemenkeu dan instansi lain terkait atas ramainya petisi penuntutan revisi aturan THR dan Gaji 13 ASN 2023?

Dilansir dari Kompas.com, Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus (Stafsus) Menkeu Bidang Komunikasi Strategis menyampaikan bahwa pihaknya menghormati beredarnya petisi yang menuntut supaya aturan THR untuk ASN diubah.

Ia menganggap bahwa petisi tersebut merupakan ekspresi aspirasi sekaligus optimisme terhadap pemulihan ekonomi.

"Kami dapat memahami itu," kata Yustinus saat dihubungi Kompas.com, pada Jumat 31 Maret 2023.

Kendati demikian, Yustinus mengatakan bahwa THR dan gaji ke-13 yang dialokasikan pemerintah untuk ASN dan pensiunan merupakan apresiasi terhadap kontribusi mereka.

Halaman
1234

Berita Terkini