THR ASN 2023

Tanggapan Terkait Petisi Revisi Aturan THR dan Gaji 13 ASN 2023, Korpri: Saya Baca Dulu Ya

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petisi Tuntutan Revisi Aturan THR dan Gaji 13 ASN 2023

Yustinus juga memberikan pemahaman kepada ASN bahwa pemberian THR untuk mereka sudah memperhatikan kemampuan ekonomi negara.

Apalagi, selama tiga tahun ke belakang, Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

"Kita masih diliputi ketidakpastian akibat kondisi geopolitik dan ekonomi global yang dinamis," ujarnya.

Lebih lanjut, Yustinus berharap supaya kondisi fiskal yang seiring membaik dapat mestabilkan kondisi dan mengelola tantangan yang ada.

"Menjadi prakondisi yang baik bagi pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun depan yang lebih ideal," pungkasnya.

Kompas.com juga meminta tanggapan Zudan Arif Fakrulloh selaku Ketua Umum (Ketum) Korpri terkait beredanya petisi yang menuntut aturan THR untuk ASN diubah.

Sebabnya dalam petisi yang tayang di change.org, persada sm809 membawa-bawa nama Korpri yang dianggap sudah tidak mampu membela ASN.

Baca juga: Rincian Komponen THR dan Gaji 13 ASN 2023 Terbaru, Tunjangan Kinerja Hanya Diberikan 50 Persen?

"ASN harus bangkit dan bersatu memperjuangkan hak hak ASN dalam memperbaiki kesejahteraan.

ASN jangan lagi berharap kepada Korpri yang telah mandul dalam memperjuangkan kita," bunyi petisi tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Jumat 31 Maret 2023, Zudan menyampaikan bahwa ia akan membaca petisi tersebut terlebih dahulu.

Belum ada tanggapan resmi dari Korpri soal petisi berisi tuntutan agar aturan THR untuk ASN tahun ini diubah.

"Saya baca dulu ya," ujarnya melalui pesan singkat.

Berikut ini adalah isi dari petisi yang dibuat oleh persada 809m, yang telah ditandatangi oleh hampir 4 ribu orang:

"3 tahun terakhir telah menjadi bentuk pengabdian kita kepada negara, berbagai cobaan menghampiri ASN.

Akan tetapi jerih payah kita sama sekali tidak dihargai oleh Pemerintah.

Halaman
1234

Berita Terkini