Pihaknya juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif, memberikan laporan terkait kegiatan orang asing melalui kanal-kanal informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Sugito juga menjelaskan, bahwa pelaporan masyarakat yang masuk melalui kanal-kanal pengaduan dan layanan informasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai ditindaklanjuti.
“Capaian ini (pendeportasian dan pemberian tindakan terhadap orang asing sepanjang tahun 2023) merupakan bukti bahwa kami tidak tinggal diam, kami terus bekerja melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing”, ungkap Sugito.
Indonesia menganut asas kebijakan selektif (selective policy), yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, Sugito memastikan bahwa jajaran Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen penuh dalam penegakan hukum keimigrasian termasuk penindakan terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing.
Imigrasi Ngurah Rai juga bersinergi dengan instansi terkait lainnya terkait pengawasan orang asing melalui wadah TIM PORA (Tim Pengawasan Orang Asing) yang terdiri dari unsur TNI/POLRI, Kejaksaan, Bea Cukai, KKP, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).(*)