TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Amerika Serikat yakni RK (46).
RK diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam pengawasan keimigrasian di wilayah Denpasar, Bali.
Yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan pada bulan Maret tahun 2020.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan terbukti melewati batas waktu izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60 (enam puluh) hari.
Terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Viral Tawarkan Workshop Tarian Bali, Kantor Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Asal Italia Ini
“Dini hari tadi pukul 01.00 Wita yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Phillipine Airlines dengan rute penerbangan Bali – Manila – New York dengan dikawal secara ketat oleh petugas,” terang Tedy Riyandi.
Tedy menambahkan bahwa para WNA yang overstay berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban di Indonesia, serta dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia.
Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar perlu mengambil tindakan yang tegas.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk overstay. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan," tegas Tedy.
Kumpulan Artikel Bali