1). PNS dan calon PNS
2). PPPK
3). Prajurit TNI
4). Anggota Polri
5). Pejabat negara
Baca juga: THR ASN 2023: Cair Mulai Hari Ini, Simak Kategori ASN yang Tidak Dapat THR Tahun Ini
Selain lima kategori di atas, ASN juga termasuk:
1). Wakil menteri
2). Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
3). Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
4). Pimpinan dan Anggota DPRD
5). Hakim ad hoc
6). Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas ketua/kepala, wakul ketua/wakil kepala, sekretaris, dan/atau anggota
7). Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas dewan pengawas dan pejabat pengelola Pimpinan lembaga penyiaran publik
8). Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas
9). Pegawai Non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah