10). Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang
Sementara yang dimaksud dengan pejabat negara dalam poin di atas adalah:
1). Presiden dan Wakil Presiden
2). Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
3). Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
4). Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
5). Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
6). Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK)
7). Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
8). Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY)
9). Ketua dan Wakil Ketua KPK
10). Menteri dan pejabat setingkat menteri
11). Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
12). Gubernur dan Wakil Gubernur
13). Bupati atau Wali Kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota