"Sebenarnya kasus ini sudah lama. Selama saya menjabat menjadi kadis kominfo, saya sudah melakukan pendataan tower. Ketika kasus ini muncul, saya sudah siap data," jelasnya.
Diakui perizinan ada dua yakni perizinan Menara dan Base Transceiver Station (BTS) atau stasiun pemancar. Jadi kasus yang saat ini yang dibidik yakni izin Menara dan BTS.
"Jadi pengelola menara itu beda, operator juga beda, atau yang menyewakan menara itu. Semua itu beda-beda," bebernya.
Disinggung mengapa dilakukan police line dan kini langsung dibuka, IGN Jaya Saputra mengaku semua itu untuk mengamankan lokasi saja.
Diakui sebenarnya penggeledahan akan dilakukan kemarin, hanya saja saat ditunggu tidak datang dan dilakukan hari ini.
"Sebenarnya sebelumnya kami juga sudah pernah dipanggil pada Januari 2023 lalu untuk dilakukan pemeriksaan. Namun saat itu masih klarifikasi saja," jelasnya, sembari mengatakan setelah itu pada bulan Maret 2023 status kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan sehingga semuanya berubah menjadi berita acara pemeriksaan. (*)