TRIBUN-BALI.COM – PERAN dan Konstruksi Kasus Suap di Meranti, KPK Menetapkan 3 Tersangka Termasuk Muhammad Adil
Berikut ini akan diuraikan mengenai peran dan konstruksi tiga tersangka dalam kasus Bupati Meranti.
Dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Muhammad Adil selaku Bupati Meranti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka.
Tiga tersangka tersebut adalah termasuk Muhammad Adil itu sendiri, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Ketiganya memiliki peran yang berbeda.
Alexander Mawarta, Wakil Ketua KPK pada Jumat 7 April 2023 malam pada konferensi pers menyebutkan bahwa KPK telah mengamankan tiga tersangka.
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka," kata wakil Alexander, Jumat 7 April 2023.
Ia juga menambahkan terkait peran masing-masing etrsangka kasus suap ini.
Dilansir dari Tribunnews, Alex mengatakan, Bupati Meranti sebagai penerima sekaligus pemberi suap.
Kemudian Fitria Nengsih juga sebagai pemberi suap.
Sementara M Fahmi Aressa sebagai penerima suap.
Ketiganya kini ditahan oleh KPK selama 20 hari kedepan.
Baca juga: KPK Sita Barang Bukti Uang saat OTT Bupati Meranti, Ali Fikri: Sedikit atau Banyak itu Tetap Korupsi
Baca juga: Terlibat 3 Kasus Korupsi, Rp26,1 M Disita KPK, Bupati Meranti Pakai Sebagian untuk Modal Maju Cagub
"Terkait kebutuhan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik."
"Masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," katanya.
Tersangka Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.