TRIBUN-BALI.COM – Terlibat 3 Kasus Korupsi, Rp26,1 M Disita KPK, Bupati Meranti Pakai Sebagian untuk Modal Maju Cagub
Pada Jumat 7 April 2023, Bupati Meranti Muhammad Adil tiba di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya pada Kamis 6 April 2023 malam Muhammad Adil berhasil terjaring oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kepulauan Meranti.
Bupati Meranti tersebut langsung diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Termasuk Bupati Meranti, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
KPK menahan Bupati Meranti bersama dua tersangka lain, dan akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai Jumat 7 April 2023.
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK menjelaskan bahwa tersangka Muhammad Adil ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Bupati Meranti Ditetapkan Jadi TERSANGKA, KPK Amankan Barbuk Miliaran Uang Dugaan Hasil Korupsi
Kemudian dua tersangka lainnya, yakni Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih juga akan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"OTT (operasi tangkap tangan) kepala daerah aktif ini menjadi komitmen nyata kinerja pemberantasan korupsi, dan menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan korupsi, yang ujungnya hanya akan merugikan keuangan negara serta mendegradasi kesejahteraan dan perekonomian rakyat," ujar Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 7 April 2023.
Dilansir dari Tribunnews, Muhammad Adil terlibat tiga kasus korupsi yang berbeda.
Bupati Meranti Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi Berbeda, KPK Sita Rp26,1 M
Alexander Mawarta menyampaikan, Muhammad Adil terpilih menjabat sebagai Bupati Meranti periode 2021 sampai sekarang.
Bupati Meranti diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD, yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Muhammad Adil.
"Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKDP," ungkapnya, Jumat.
Setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai lalu disetorkan pada tersangka Fitria Nengsih yang menjabat BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus orang kepercayaan Muhammad Adil.