Anak Pejabat Aniaya Remaja

BREAKING NEWS! Update Kasus Penganiayaan David Ozora, AGH Divonis Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Editor: Ni Luh Putu Rastiti Era Agustini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AGH dan pemeran pengganti korban David mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora.

TRIBUN-BALI.COM – Terkait kasus penganiayaan David Ozora, kekasih Mario Dandy AGH divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Vonis ini diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak  AGH, Sri Wahyuni Batubara, di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) seperti dilansir dari BangkaPos.com.

"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."

"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.

Vonis hukuman AGH ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU yakni 4 tahun penjara.

Sebelumnya, AGH (15) mantan kekasih  Mario Dandy (17),  hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

AGH turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB berdasarkan pantauan.

AGH tampak mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan celana panjang hitam.

Sebagian wajahnya tidak diperlihatkan karena tertutup berwarna hitam.

Ia terlihat menggenggam tangan dua petugas LPKA wanita sembari berjalan menuju Ruang Sidang Anak.

AGH tampak menundukkan wajahnya sembari terus menggenggam tangan petugas LPKA sepanjang perjalanan menuju ruang sidang.

Baca juga: UPDATE Hasil Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora, AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara

Dituntut 4 Tahun Penjara Oleh JPU

Sebelumnya, AGH dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Keluarga korban penganiayaan berharap AGH dapat dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU.

Hal ini karena David menjalani pengobatan yang intensif di rumah sakit akibat perbuatannya.

David bahkan kemungkinan tidak akan sepenuhnya dapat kembali menjalani hidupnya secara normal.

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Korupsi Wisma Atlet Hambalang Bakal Kembali Dibongkar?

Sosok AGH

Sosok AGH terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Ia adalah seorang remaja yang usianya masih 15 tahun.

Sebelumnya, ia sempat menempuh pendidikan di SMA Tarakanita 1 Jakarta.

AGH mengundurkan diri dari sekolahnya semenjak dirinya terlibat kasus penganiayaan David

pengunduran diri  AGH telah dilakukan sejak 28 Februari 2023 atau ketika kliennya masih berstatus sebagai saksi seperti dijelaskan oleh pengacaranya, Mangatta Toding Allo.

Lalu,   AGH sempat disebutkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, lalu meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Penetapan status tersebut dilakukan secara bertahap lantaran  AGH masih tergolong anak di bawah umur. (Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul BREAKING NEWS AGH Divonis Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora

Berita Terkini