Lokasi itu pun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 142 tahun 2017, tentang Batas Daerah Kabupaten Badung Dengan Kota Denpasar Provinsi Bali.
Menurut bupati saat itu, pembangunan batas tapal batas untuk memastikan, berkenaan dengan administrasi secara yuridis berdasarkan Permendagri Nomor 142 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar Provinsi Bali, khususnya yang ada di Br. Glogor Carik.
Dikatakan dalam Permendagri ini sudah jelas menyebutkan batas-batas wilayah Badung dan Denpasar sehingga tidak ada lagi polemik di bawah.
"Memang permasalahan ini kemarin seharusnya dilakukan oleh Provinsi, karena kami sudah bersurat, sudah pula ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi.
Sesuai kesepakatan, bulan September 2020 lalu semestinya ini sudah dilakukan pembongkaran terhadap tapal batas yang tidak benar.
Karena sampai saat ini belum ada tindak lanjut, maka kami melakukan tugas ini dengan baik. Apalagi penentuan tapal batas merupakan aset, itu adalah tanggung jawab dari bupati atau walikota setempat.
Itulah bentuk pertanggungjawaban aset dan pelaksanaannya dilakukan oleh BPKAD," jelas Giri Prasta sebelumnya. (*)