Setelah ke Blitar, Anas direncanakan ke Jakarta untuk silaturahmi dengan para pendukungnya.
Namun, pendukung Anas diimbau tidak semuanya datang ke Bandung atau Blitar, karena Anas sudah memiliki agenda ke beberapa daerah.
Diketahui, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dolar AS.
Hukuman Anas Urbaningrum didapat setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan, setelah sebelumnya Anas dihukum 14 tahun penjara.
Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.
Anas Urbaningrum pun bebas pada 11 April 2023 setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anas Urbaningrum Ingin Sungkem ke Ibunda setelah Bebas, Keluarga di Blitar Siapkan Makanan Favorit,