Kepala Dinas Kominfo Badung, I Gusti Ngurah Jaya Saputra mengakui, restribusi tower sangat sedikit. Retribusi yang diperoleh dari satu menara hanya Rp600 ribu per tahun.
"Retribusinya kecil sekali hanya Rp 600 ribu per tahun," kata mantan Camat Mengwi ini.
Diakui, pemerintah pusat sudah menentukan formulasinya terkait restribusi tersebut. Kendati demikian, Jaya Saputra mengatakan, pihaknya tidak lagi mengenakan retribusi terhadap menara mulai 2024 mendatang.
Keputusan ini merujuk pada UU Nomor 1 tentang Keuangan Daerah.
"Jadi untuk retribusinya sekarang tahun terakhir, setelah itu tidak boleh lagi memungut, karena ada undang-undangnya," jelasnya.
Jaya Saputra mengaku, retribusi yang diperoleh dari menara telekomunikasi selama 2022 mencapai Rp131 juta lebih dari 201 tower yang berizin.
"Pendapatan terakhir dari retribusi 201 tower yang berizin Rp 131 juta lebih.
Angka ini bisa dibilang sangat kecil dari pendapatan atau restribusi yang lain, khususnya di Kabupaten Badung," katanya. (*)
Berita lainnya di Berita Badung