TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng bersama Dinas Tenaga Kerja Buleleng membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko tersebut dibentuk di kantor Dinas Tenaga Kerja Buleleng. Posko ini dapat digunakan oleh para pekerja maupun buruh untuk melaporkan apabila tidak mendapatkan THR Idul Fitri dari perusahaan masing-masing.
Ketua DPC SPSI Buleleng, Luh Putu Ernila Utami ditemui Selasa (11/4) mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR 2023 bagi pekerja atau buruh.
Dalam SE itu, perusahaan harus memberikan THR kepada para pekerjanya tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
THR yang diberikan pun harus full, alias tidak boleh dicicil dengan besaran satu kali gaji.
Ernila menyebut, di Bali khususnya Buleleng masih ada beberapa perusahaan pariwisata yang anjlok akibat dampak pandemi Covid-19.
Hal ini tidak menutup kemungkinan menyebabkan perusahaan tidak mampu untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.
Apabila hal ini terjadi, perusahaan kata Ernila harus transparan dengan laporan keuangannya, sehingga para pekerja bisa memaklumi.
"Kalau tidak bisa bayar, harus ada transparansi laporan keuangan. Perusahaan di Bali khususnya basis pariwisata masih agak anjlok akibat covid. G20 belum memberikan dampak yang optimal khususnya di Buleleng. Perusahaan masih tertatih-tatih, kalau belum bisa memberikan THR kepada pekerjanya, perusahaan harus transparan saya yakin pekerja pasti mengerti hal itu," katanya.
Ditambahkan Ernila, perusahaan bisa dikenakan sanksi administrasi hingga denda sebesar 5 persen, apabila tidak membayarkan THR secara full kepada pekerjanya.
Satu aduan dari pekerja karena tidak menerima THR hari raya pun pernah diterima oleh pihaknya tahun lalu. Aduan itu pun telah ditindaklanjuti dan dimediasi oleh pihaknya bersama Disnaker Buleleng.
THR tidak diberikan karena perusahaan sedang terpuruk akibat dampak pandemi.
"Perusahaan akan dipanggil oleh Disnaker kenapa tidak mampu memberikan THR kepada pekerjanya, bahkan bisa kena denda 5 persen. Jadi kalau memang perusahaan tidak mampu, kami harap perusahaan harus transparan dalam laporan keuangannya," jelasnya. (*)