Berita Buleleng
Kasus Penistaan Agama di Buleleng Bali, Dua Napi Kasus Nyepi Sumberklampok Bebas Murni
selama empat bulan menjalani masa tahanan, Saini dan Rasad mengikuti pembinaan dengan baik di Lapas Singaraja.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Narapidana atau napi kasus penistaan agama Nyepi 2023 yakni Acmat Saini (52) dan Mokhamad Rasad (58) dikabarkan telah bebas murni.
Dua warga asal Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng itu bebas pada Selasa 12 Agustus 2025.
Kasi Binapigiatja Lapas Singaraja, Wayan Riasa saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Dikatakan pasca bebas, keduanya langsung dijemput oleh keluarga dan kerabat.
Baca juga: Sudah Minta Maaf, Pelaku Penistaan Agama Saat Nyepi 2023 di Buleleng Bali Akan Dipenjara 4 Bulan
“Benar, kemarin (Selasa) kami bebaskan. Yang menjemput ada dari keluarga dan kerabat. Lumayan banyak yang kemarin ikut jemput. Ada sekitar 10 sampai 15 orang. Mereka datang secara bersamaan,” ucapnya, Rabu 13 Agustus 2025.
Lanjut dia, selama empat bulan menjalani masa tahanan, Saini dan Rasad mengikuti pembinaan dengan baik di Lapas Singaraja.
Mulai dari pembinaan kepribadian/ibadah, penyuluhan, gotong royong, pengajian, serta mematuhi tata tertib di dalam tempat pembinaan.
Pihak Lapas Singaraja berpesan agar Saini dan Rasad dapat mengambil pelajaran dari peristiwa yang menimpa keduanya.
Ia juga berharap keduanya memperbaiki diri agar memberi kontribusi positif setelah bebas.
“Menghirup udara bebas menjadi momen yang ditunggu setiap warga binaan. Pesan dari Kalapas Singaraja, agar keduanya tidak melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri di kemudian hari. Sehingga dapat hidup tentram bersama keluarga, serta berdaya guna bagi masyarakat,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus penistaan agama ini terjadi pada tahun 2023, tepatnya saat hari Suci Nyepi. Video keduanya viral di media sosial karena berusaha menerobos portal pintu masuk kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) setelah berdebat dengan pecalang.
Belakangan polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Acmat Saini dan Rasad.
Kendati sudah meminta maaf dan berdamai, namun proses hukum keduanya tetap berjalan.
Proses hukum keduanya pun membutuhkan waktu cukup lama. Mulai dari putusan PN Singaraja yang keluar pada 13 Juni 2024, lanjut vonis PT Denpasar pada 31 Juli 2024, sampai ke MA pada Kamis 16 Januari 2025.
Eksekusi badan keduanya pun baru bisa dilakukan pada Senin 14 April 2025 dini hari di rumah Saini dan Rasad di wilayah Desa Sumberklampok.
Sejak saat itulah keduanya menjalani pidana selama empat bulan di Lapas Singaraja, hingga bebas murni pada Agustus 2025. (mer)
Kumpulan Artikel Bali

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.