THR Karyawan Swasta: Hindari Kecurangan Perusahaan, Simak Cara Pengaduan THR Lebaran 2023 di Sini

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR Karyawan Swasta: Hindari Kecurangan Perusahaan, Simak Cara Pengaduan THR Lebaran 2023 di Sini

- Klik 'Mulai Obrolan'.

Baca juga: Sanksi Untuk Perusahaan Tak Bayarkan THR Sulit Diterapkan di Bali Pada Masa Recovery Pasca Pandemi

Cara Pengaduan THR

- Kunjungi laman kemnaker.go.id;

- Klik 'Layanan';

- Klik 'Kunjungi Layanan' pada menu Posko THR;

- Klik 'Masuk';

- Apabila belum memiliki akun, maka dapat membuatnya terlebih dahulu dengan klik 'Daftar Sekarang, namun jika sudah maka bisa klik 'Masuk';

- Klik 'Pengaduan THR';

- Pilih Provinsi dan Kabupaten atau Kota tempat bekerja;

- Pilih Nama Perusahaan. Apabila tidak ada nama perusahaan, bisa klik 'Perusahaan Baru';

- Isi data yang dibutuhkan, yakni:

1). Jabatan di perusahaan

2). Bagian

3). Status Pegawai

4). Pokok Permasalahan

Halaman
1234

Berita Terkini