- Klik 'Mulai Obrolan'.
Baca juga: Sanksi Untuk Perusahaan Tak Bayarkan THR Sulit Diterapkan di Bali Pada Masa Recovery Pasca Pandemi
Cara Pengaduan THR
- Kunjungi laman kemnaker.go.id;
- Klik 'Layanan';
- Klik 'Kunjungi Layanan' pada menu Posko THR;
- Klik 'Masuk';
- Apabila belum memiliki akun, maka dapat membuatnya terlebih dahulu dengan klik 'Daftar Sekarang, namun jika sudah maka bisa klik 'Masuk';
- Klik 'Pengaduan THR';
- Pilih Provinsi dan Kabupaten atau Kota tempat bekerja;
- Pilih Nama Perusahaan. Apabila tidak ada nama perusahaan, bisa klik 'Perusahaan Baru';
- Isi data yang dibutuhkan, yakni:
1). Jabatan di perusahaan
2). Bagian
3). Status Pegawai
4). Pokok Permasalahan