TRIBUN-BALI.COM – THR Karyawan Swasta: Hindari Kecurangan Perusahaan, Simak Cara Pengaduan THR Lebaran 2023 di Sini
Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai cara untuk menghindari kecurangan perusahaan terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta 2023.
Sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengenai pelaksanaan THR bagi pekerja atau buruh.
Ujarnya, pembagian THR unutk karyawan swasta maksimal dicairkan paling lambat H-7 lebaran 2023.
Pada kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan bahwa pembagian THR karyawan oleh perusahaan harus dibayar penuh, tak boleh dicicil.
Untuk menghindari kecurangan perusahaan, Kemnaker telah memberikan sebuah fasilitas pengaduan THR lebaran 2023.
Baca juga: Update THR Lebaran 2023 untuk Karyawan Swasta, Apakah Dipotong Pajak? Simak Ulasan Kemnaker di Sini
Dilansir dari Tribunnews, layanan pengaduan THR Lebaran 2023 ini merupakan hasil kerjasama Kementerian Ketenaakerjaan (Kemnaker) bersama dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.
Selain pengaduan THR, Kemnaker juga menyediakan layanan konsultasi THR.
Masyarakat dapat menggunakan layanan konsultasi dan pengaduan THR melalui website poskothr.kemnaker.go.id atau dengan aplikasi Siap Kerja.
Dengan adanya layanan konsultasi dan pengaduan THR ini bertujuan untuk mencegah kecurangan dari perusahaan.
Pasalnya, Menaker, telah menjelaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Oleh sebab itu, simak cara konsultasi dan pengaduan THR secara online:
Baca juga: THR ASN 2023 Sudah Mulai CAIR Bertahap, Ada Kategori ASN yang Tak Dapat THR Tahun Ini, Siapa Saja?
Cara Konsultasi dan Pengaduan THR
Sebelum melakukan konsultasi ataupun pengaduan THR, pekerja atau buruh wajib login ke laman kemnaker.go.id terlebih dahulu.
Cara Konsultasi THR